Sita Barang Bukti

IRT jadi Bandar Sabu Ciduk

Seorang IRT diamankan polisi bersama barang bukti

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RD (48) diciduk tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan di rumahnya di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Ibu muda ini diamankan bersama barang bukti (BB) tiga paket sabu dengan berat kotor 15.18 gram, Senin (13/2) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Penangkapan IRT, ini berawal adanya informasi masyarakat. Terkait adanya peredaran gelap narkoba di daerah Toro Jaya tersebut.

Kemudian tim Opsnal di bawah komando, Kasat Resnarkoba, Iptu Rejoice B Manalu STrk, SIK turun melakukan penyelidikan.

Walau jarak cukup jauh dari pusat kota, di tambah lagi kondisi medan yang sulit, tidak menyurutkan niat tim Opsnal untuk memberantas peredaran narkoba di daerah pelosok.

Hingga kerja keras tim Opsnal membuahkan hasil. Ketika sampai di daerah Toro Jaya, mendapati target operasi (TO) sedang ada di rumah.

Tanpa membuang waktu, tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan seorang perempuan berhasil diamankan, sedangkan suaminya tidak ada di rumah.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan kantong plastik di dalamnya ada penutup besi gorden yang berisikan 3 paket sabu.

Dengan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, ibu muda itu tidak dapat berkilah. Setelah diintrogasi pelaku memperoleh sabu itu dari PB.

Namun saat dikembangkan, pelaku PB sudah kabur. Maka masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.

Sedangkan RD harus pasrah saat digiring, tim Opsnal ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SIK, SH, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan teehadap IRT yang diduga bandar sabu tersebut.

"Kini pelaku bersama.barang buktinya telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Pelalawan. Kasus dalam penyidikan lebih lanjut," tutur Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar