Dukung Media Berkualitas

Dewan Pers Serahkan Draf Perpres Media Berkelanjutan ke Dirjen IKP Kominfo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--  Dewan Pers secara resmi menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).Menurut Ninik, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas. Dalam proses finalisasi R-perpres, Dewan Pers telah mengundang seluruh konstituen untuk membahas materi draf media

''Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik dikutip Ahad (19/2).Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa. Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situs web Dewan Pers sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota–Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan

Totok Suryanto beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.Sementara itu, Usman Kansong menyatakan, usulan itu akan dibahas sejak draf diterima dalam rapat panitia antarkementerian. Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.

“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar