Curi Baterai Tower Telkomsel

Lima Warga Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

KUPANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Lima orang pelaku pencurian baterai tower milik PT Telkomsel di Kupang, Nusa Tenggara Timur dibekuk personel Polsek Kupang Timur. Lima orang pelaku masing-masing berinisial AK(33), YHNK (34), RA (24), YA
(30) dan JN (21) yang merupakan warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Diketahui ada sekelompok orang telah mencuri baterai tower PT Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu (25/2) dini hari.

Setelah mendapatkan informasi itu, personel piket Polsek Kupang Timur yang dipimpin Aipda Amry Noeng mendatangi lokasi, dan para pelaku yang sedang beraksi."Lima orang terduga pelaku beserta satu unit mobil hilux warna putih dengan nomor polisi DH 8860 AM, yang dipakai langsung diamankan ke Mako Polsek Kupang Timur," jelas Ariasandy, Ahad (26/2).Menurut Ariasandy, setelah dilakukan pengembangan terhadap para pelaku, ternyata barang bukti telah disembunyikan di rumah salah seorang warga berinisial SB di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Polisi berhasil menemukan 24 buah baterei tower Telkomsel yang sedang berada dalam sebuah mobil pick suzuki carry dengan nomor polisi B 9657 KAU. Barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Kupang Timur, untuk kepentingan
penyelidikan.Kasus ini ditangani Polsek Kupang Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/06/ II/2023/Sek Kupang Timur/Res Kupang/NTT, tanggal 25 Ferbuari 2023. Atas kejadian pencurian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar
Rp103.200.000."Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolsek Kupang Timur bersama barang bukti berupa 24 buah baterai Telkomsel dan dua unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut," tutup Ariasandy.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar