Ajukan Banding 

Perlawanan Balik KPU Buntut Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu

Ilustrasi Gedung KPU

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal.Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.


Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.Terkait putusan PN Jakpus ini, KPU RI memberi respons. KPU RI tegas menolak putusan PN Jakpus dengan mengajukan banding."Kita banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat dihubungi detikcom, Kamis (2/4/2023).

PPP turut merespons putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung KPU dihukum untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. PPP mendukung KPU menggunakan hak bandingnya."Ya putusan pengadilan itu di manapun memang wajib kita hormati. Tentu ini sebagai negara hukum. Tentu proses selanjutnya, tahapan selanjutnya dalam hal ini banding, karena pihak terkait adalah KPU yang paling terdampak dari putusan itu, maka kita mendorong KPU untuk melakukan hak banding," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Awiek mengatakan partainya tak dapat mengambil langkah tertentu terkait putusan PN Jakpus itu. Sebabnya, pihak tergugat dalam hal ini yakni KPU, bukan partai politik peserta pemilu."Kalau kita di PPP tidak bisa ngapa-ngapain juga karena kita tidak tahu ada putusan pengadilan itu, ada gugatan di pengadilan, karena yang digugat adalah KPU, bukan partai politik peserta pemilu," ujar dia.Wakil Ketua Baleg DPR RI ini lantas mendukung KPU menghadapi gugatan tersebut sesuai koridor hukum, seperti melakukan banding.

"Sehingga kami men-support KPU untuk tetap menghadapi gugatan itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Misalkan KPU banding itu haknya KPU. Karena memang putusan pengadilan di manapun ya wajib dihormati. Soal langkah selanjutnya, itu kan tahapan yang dimungkinkan oleh undang-undang terkait dengan gugatan banding ataupun dan seterusnya," imbuhnya.PN Jakpus menjelaskan perihal putusannya menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. PN Jakpus menegaskan tidak menyatakan untuk menunda pemilu.

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyi letternya itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2022 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo, saat dihubungi, Kamis (2/3/2023)."Tidak mengatakan menunda Pemilu ya, tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu. 'Menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024," ya itu amar putusannya itu," sambungnya.

Ia menegaskan saat ini putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, masih ada pihak yang mengajukan banding. Karena itu, menurut Zulkifli, apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hal yang berbeda, maka putusan tersebut bisa berubah."Saya dengar dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakpus kita tunggu lagi. Ini putusan sudah diucapkan ya seperti itu lah, tapi tidak spesifik mengatakan menunda Pemilu ya, cuma 'menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan'," katanya.

Zulkifli juga menjelaskan bahwa gugatan perdata tersebut terkait gugatan melawan hukum, bukan gugatan sengketa parpol. Dia pun kembali menegaskan bahwa PN Jakpus tidak memerintahkan KPU untuk menunda pemilu."Jadi intinya menghukum tergugat dalam hal ini KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu. Jadi tidak menunda Pemilu kalau misalnya ada putusan lain yang selain ini, selain ini memerintahkan lain kan lain lagi ceritanya," tutur Zulkifli.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) 
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar