Dinas PUPR Akan Lakukan Normalisasi

Masyarakat Diimbau jangan Membangun di Garis Sempadan Sungai

Terlihat masih ada pemilik tanah yang membangun di Garis Sempadan Sungai di Pasar Dupa, Pekanbaru

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini,  persoalan banjir menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dibenahi. Pasalnya,  bila musim hujan tiba beberapa ruas jalan akan terendam banjir. Seperti yang terjadi di kawasan sungai Pasar Dupa Kelurahan Tangkerang Tengah,  Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman. Sebab banyak bangunan bekas kios yang berdiri di aliran anak sungai Pasar Dupa. Kondisi ini diperburuk dengan  banyaknya sampah pasar yang menumpuk di dalam anak sungai selebar lebih kurang 3 meter itu. Belum lagi, pendangkalan anak sungai yang diakibatkan sampah yang menumpuk turap parit yang hancur dan adanya tumpukan tanah sehingga menyebabkan air tidak mengalir dengan cepat.  Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengimbau agar masyarakat tidak memanfaatkan jalur Sempadan (batas) sungai untuk membangun rumah.

''Kita himbau kepada masyarakat agar  tidak memanfaatkan jalur Sempadan (batas) sungai untuk membangun rumah ataupun kios,," ungkap Kepala Dinas PUPR Kota, Indra Pomi Nasution MT, Selasa (18/9/18) . Indra menjelaskan, sempadan sungai adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan AS jalan. Selain itu,  tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipa gas, tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan. Pada bagian luar dari garis, sambung Indra,  pemilik tanah tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan.

''Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Hal ini, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu,'' papar Indra. Untuk itulah Pemerintah Kota gencar mensosialisasi larangan pemanfaatan bantaran sungai, agar dapat terjaga, antara alam dengan masyarakat. Selain itu, sebagai antisipasi luapan sungai, kalau sempadan atau tanggul sungai dimanfaatkan sesuai fungsinya, maka risiko rusaknya lingkungan akan dapat diminimalisir. Indra berharap, ada kesadaran dari masyarakat akan penting keberadaan sempadan sungai serta fungsinya. "Karena akhirnya bukan untuk orang lain, tetapi untuk kepentingan masyarakat itu sendiri,'' terang Indra.

Indra menambahkan, sesuai peraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 1 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan terkait Garis Sempadan Sungai di Pasal 19 yakni Garis Sempadan Sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar 5 (lima) meter, dihitung dari tepi lajur pengaman sungai.

"Didalam perda di pasal 106 menerangkan sanksi setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau  penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana," papar Indra.

Lanjut Indra menerangkan di pasal 107 terkait sanksi administrasi kepada pemilik bangunan berupa: 
a. peringatan tertulis; 
b. pembatasan kegiatan; 
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan 
bangunan dan atau pemanfaatan bangunan; 
d. pembekuan izin bangunan; 
e. pencabutan izin bangunan; 
f. pembongkaran bangunan.

''Sedangkan sanksi pidana di pasal 108 dimana Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Dan didenda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah),'' ujar Indra.

Sejak dini, kata Indra seharusnya masyarakat juga mengantisipasinya dengan tidak membuang sampah sembarangan dan rutin bergotong royong menjaga kebersihan. Lebih dilanjutkan Indra untuk mengurai persoalan banjir di kawasan Pasar Dupa, Dinas PUPR akan melakukan Pendekatan teknis   yang   diperlukan  sehubungan dengan   kondisi   kawasan   sungai dan  sekitarnya  yakni :

1). Menormalisasikan  sungai,  sehingga  sempadan  sungai  akan  jelas  keberadaannya dan fungsinya.
2). Daerah  aliran  sungai  perlu  ditata  sehingga,  hutan  lindung  tetap  terjaga,  guna mengurangi  masalah  sedimentasi  dan  sebagai  daerah resapan.
3). Untuk   daerah-daerah  limitasi   (terbatas),   perlu  ditanggulangi   agar  penggu-naannya  lebih  terarah.(Kim)


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar