Bertahun-tahun Kabur

Tiga Buronan Jaksa Diringkus

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap tiga orang buronan dari dua kasus berbeda. Ketiga orang ini ditangkap di lokasi berbeda."Tim Tabur menangkap tiga DPO itu di Kota Langsa dan Aceh Timur," kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Jumat (10/3).Dia menyebutkan buronan pertama yang ditangkap yakni Nazarullah Akbar, terpidana kasus karantina bawang merah di lokasi persembunyiannya kawasan Pasar Langsa, Kota Langsa, pada Kamis (9/3).Pada hari yang sama, Tim Tabur Kejati Aceh bergerak ke sebuah gudang ekspedisi di Kota Langsa. Di sana tim meringkus Maskurullah yang juga merupakan terpidana kasus karantina bawang merah.

Menurut Ali, Nazar dan Maskur telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang, pada Senin 21 November 2016 silam. Masing-masing dihukum penjara lima bulan serta denda Rp15 juta.Kedua DPO itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk dieksekusi ke Lapas Kuala Simpang.Tim Tabur Kejati juga menangkap Irfan Andika, buronan Kejari Lhokseumawe. Terpidana kasus tindak kecelakaan lalu lintas itu diciduk di Desa Beusa Seubrang, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.Ali Rasab Lubis mengimbau kepada buronan yang masih berkeliaran di luar agar untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri dalam wilayah Kejati Aceh."Sebab tidak ada tempat yang aman untuk buronan. Cepat atau lambat pasti akan tertangkap," tegasnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar