Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak

8 Nelayan Ditangkap di Aceh

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menciduk delapan nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara. Mereka diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil.Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto mengatakan, nelayan yang ditangkap merupakan kru KM Baru Rezeki GT5. Kapal ini diduga telah menangkap ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak."Satu nakhoda dan tujuh ABK-nya kami tangkap di perairan Pulau Banyak Barat pada Kamis 2 Maret 2023 lalu," katanya, Selasa (14/3).

Risnanto menyebut nakhoda kapal KM Baru Rezeki itu berinisial AF (38). Sementara tujuh ABK yang diamankan masing-masing berinisial HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), dan NT (35). "Semuanya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara," ujarnya.Polisi juga mengamankan 18 botol berisi bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan, empat set alat selam, 55 detonator atau sumbu. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain serta ikan sebanyak 2.966 kg.

Menurut Risnanto, para pelaku disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 84 ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004."Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar