Pemko Siapkan Perwako 

Sanksi bagi Pembuang Sampah Diterapkan 1 Oktober 2018

 Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Syamsuwir SH 

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Pekanbaru (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum telah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) penegasan sanksi terkait bagi pembuang sampah sembarangan.Pasalnya, sampai saat ini masih ada masyarakat yang membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan. Akibatnya, tumpukan dan bau busuk sampah masih jadi masalah  di Pekanbaru. 

Kepala Bagian Hukum Sekdako Pekanbaru, Syamsuwir SH mengatakan, bahwa Pemko menyiapkan Perwako untuk membuat pelaku pembuang sampah di luar aturan jera. Ada dua mekanisme untuk menjatuhkan sanksinya. Pertama sanksi Adminitrasi, di sini ada beberapa tingkatan sanksinya yang terdiri dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi. Selain itu, pencabutan izin dan terakhir adalah uang paksa yang jumlahnya akan diatur. Kemudian,  penjatuhan sanksi uang paksa sifatnya serta merta. Artinya meski sekali melakukan kesalahan Pemko bisa langsung menjatuhkan sanksi itu kepada pelaku.

''Ya bila tidak membayar uang paksa, maka Pemko memiliki hak untuk tidak melayani apapun yang ingin diurus oleh yang bersangkutan. Seperti urus izin usaha, IMB, KTP, Akte kelahiran dan sebagainya,'' ungkap Syamsuwir.  Lanjut Syamsuwir, pemberlakuan Perwako terkait sampah ini akan dimulai pada 1 Oktober 2018. Sanksi yang diberlakukan pemerintah bukan untuk mensengsarakan masyarakat tapi untuk membuat Kota Pekanbaru aman nyaman dan asri.  "Mari bersama, kita jaga Kota Pekanbaru untuk
kenyaman, keamanan dan ketentraman kita bersama,'' harap Syamsuwir. (Lx)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar