Dua Orang Ditembak

Enam Pelaku Begal Motor Ditangkap

Polisi saat melakukan konfrensi pers kasus pencurian motor

BEKASI--(KIBLATRIAU.COM)--  Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor dari tiga kasus berbeda ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi. Dua di antara mereka terpaksa ditembak oleh petugas karena melawan ketika ditangkap.Salah satu dari kasus tersebut yakni pencurian sepeda motor milik warga yang sedang makan di warteg Kampung Pompa, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada 27 Desember 2022 lalu. Aksi pelaku pada kasus ini terekam CCTV dan viral di media sosial."Kami amankan dua tersangka berinisial M dan K. Keduanya viral di media sosial setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warteg," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (15/3).

Pada kasus tersebut, salah satu pelaku terekam CCTV mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban yang sedang makan malam di warteg. Korban pun pasrah ketika pelaku membawa kabur sepeda motornya."Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang diletakkan di atas meja, lalu mengambil sepeda motor milik korban dengan kunci kontak," ucap Twedi.Sementara, dua pelaku lainnya berinisial A dan MR ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Cikarang Utara. Pada kasus ini, pelaku melukai korbannya dengan senjata tajam."Tindak pidana yang dilakukan yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban, lalu dipukul dan dilukai dengan senjata tajam," ucapnya.Kedua pelaku tersebut terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan petugas saat ditangkap.

Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap usai melakukan pencurian dengan pemberatan di Cikarang Barat. Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini terlebih dulu membacok korbannya sebelum membawa kabur motor hasil kejahatannya."Untuk inisial tidak kami publish karena dua-duanya masih di bawah umur," kata Twedi.Keenam pelaku kini mendekam di sel tahanan. Masih-masing dari mereka dijerat Pasal 368 KUHP, 170 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman antara lima hingga 12 tahun penjara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar