Kurang Dari 8 Jam, Polres Inhu Tangkap Pelaku Pembunuhan di Seberida
Pelaku saat diamankan Tim Jatanras Polres Inhu
NHU -(KIBLATRIAU.COM)-- Guna mempertahankan harga dirinya, seorang wanita berinisial YM (35), warga Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus meregang nyawa karena menolak untuk berhubungan badan dengan adik iparnya.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K, M.Si saat ditemui mengatakan bahwa kasus pembunuhan keji dengan latar belakang nafsu syahwat ini terjadi ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Senin (20/3/2023), sekitar pukul 05.00 WIB dinihari dan baru diketahui sekitar pukul 13.00 WIB.
" Jasad korban pertama kali ditemukan oleh penggembala kambing. Alhamdulillah, dalam tempo kurang dari 8 jam, kasus ini berhasil kita ungkap dan mengamankan pelaku berinisial LK (34) yang merupakan adik iparnya," tegas Kapolres, Selasa (21/3/2023).
Dijelaskan Kapolres, Senin siang, sekitar pukul 13.00 WIB, dua anak laki-laki yang sedang mengembala kambing dikejutkan dengan temuan mayat wanita didepan sebuah rumah kosong. Temuan ini dilaporkan kepada orang tuanya dan perangkat RT setempat.
Ternyata saat diketahui, mayat wanita itu adalah YM yang juga warga setempat dan ditemukan sekitar 100 meter dari rumahnya. Kemudian perangkat RT melaporkan temuan itu pada anggota Bhabinkamtibmas.
Sekitar pukul 14.00 WIB, pihak keluarga korban tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung membawa mayat perempuan kerumah orang tuanya. Pada pukul 14.30 WIB, personel Polsek Seberida bersama dokter Puskesmas Seberida tiba dan langsung melakukan visum.
" Dari hasil visum, diketahui korban mendapat kekerasan dan mengalami luka bekas hantaman benda tumpul, tengkorak bagian belakang retak, kulit terkelupas akibat diseret, luka lebam di bagian punggung dan kening serta hidung mengeluarkan buih," sebut Kapolres.
Atas kejadian ini, pada pukul 14.00 WIB Polsek Seberida berkoordinasi Satreskrim Polres Inhu, saat itu juga, Kasat Reskrim Polres Inhu mengintruksikan sejumlah anggotanya turun ke Seberida untuk penyeledikan. Setelah tiba di lokasi kejadian tim Satreskrim Polres Inhu langsung melaksanakan olah TKP dan minta keterangan sejumlah saksi.
" Berbagai teknis penyelidikan telah dilakukan, mulai dari keterangan pihak keluarga hingga komunikasi terakhir korban lewat telepon seluler. Tak sia-sia, berkat kejelian tim, penyelidikan mengerucut dan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial LK," jelas Kapolres.
Kemudian LK dibawa ke Polsek Seberida untuk dimintai keterangan lebih dalam. Awalnya LK memberikan keterangan yang berbelit-belit dan beralibi, namun tim tak bisa menerima begitu saja. Tim turun lagi ke lapangan untuk mencari fakta dan ternyata, semua keterangan LK tidak cocok dengan kondisi sebenarnya.
" Ketika diinterogasi lebih intens, barulah pelaku LK mengaku telah menghabisi nyawa YM karena karena menolak diajak untuk berhubungan badan," ujarnya.
Dijelaskannya, pagi itu, sekitar pukul 05.00 WIB dinihari, pelaku menunggu korban yang akan berangkat kerja sebagai buruh harian lepas pada sebuah perusahan perkebunan.
Ketika itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, namun kontan menolak, kemudian pelaku mengambil sebongkah batu dan memukul kepala korban bagian belakang secara berkali-kali. Korban tersungkur dan tubuh yang saat itu masih bernyawa diseret sejauh sekitar 10 meter, tepatnya di depan rumah kosong.
Lalu, pelaku mengambil handphone milik korban dan meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa. Untuk memastikan keterangan pelaku, tim kembali ke TKP guna mencari barang bukti lainnya dan berhasil ditemukan.
Sebagaimana diketahui, korban merupakan kakak dari istri pelaku, namun sejak 1 tahun belakangan, suami korban menjalani masa hukuman di Rutan Rengat, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Selama suami korban dipenjara, pelaku sering memberi perhatian lebih pada korban, dengan memberi uang untuk biaya makan korban bersama dua orang anaknya. Namun kebaikan pelaku selama ini memiliki tujuan tertentu, yakni ingin berhubungan badan dengan korban.
" Atas Perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun," tuturnya . (UYA)
Tulis Komentar