Bagi Penjual Miras

Hukuman Cambuk 60 Kali, Denda 600 Gram Emas atau Penjara 60 Bulan

Polisi saat melakukan ekpos kasus penjual miras yang diamankan

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Polresta Banda Aceh menangkap, 12 penjual minuman keras (miras). Sebanyak 234 botol miras berbagai merek diamankan. Penindakan terhadap peredaran miras itu dilakukan sejak 14 hingga 21 Maret 2023."12 Pedagang miras itu terdiri dari sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, Selasa (21/3).Dia menyebut, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di antaranya; Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng."Penjual miras ini rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen," ujarnya.

Ferdian mengatakan, penindakan itu dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat mengkonsumsi miras atau berjudi, serta perbuatan lainnya yang dilarang agama Islam."Terlebih sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di tempat kita menerapkan syariat Islam, yang begini harus diberantas," tegasnya.Dia menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat."Ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan," jelasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar