Terkait Perang Sarung

Polisi Tangkap Belasan Pelaku Pengeroyokan Pelajar

Ilustrasi borgol

YOGYAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta menangkap 15 orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Kota Yogyakarta. Pengeroyokan ini terjadi di Jalan Tentara Pelajar Mataram, Bumijo, Kota
Yogyakarta pada Jumat (24/3) dinihari.Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, terdapat enam orang pelaku berusia dewasa dan sembilan orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).Para pelaku pengeroyokan berusia dewasa ini berinisial RK (18); DK (19); SD (19); FR (18); IS (20); dan AMD (18). Sedangkan untuk pelaku berstatus ABH ini berinisial BR (15); BSB (16); AR (17); RC (17); RV (17); RF (16); FQ (15); ZD (16) dan RF (17).Suwondo menerangkan pengeroyokan ini berawal pada Jumat (24/3) rombongan korban berinisial N akan melakukan perang sarung dengan kelompok lainnya di seputaran Demak Ijo, Godean, Kabupaten Sleman.

"Pada Jumat (24/3) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB korban bersama rombongan rekannya yang berjumlah lebih kurang 10 orang dengan mengendarai empat sepeda motor berangkat dari rumah anak berinisial T di daerah Nitikan, Umbulharjo. Rombongan bermaksud melakukan perang sarung dengan kelompok tertentu di Demak Ijo," katanya di Mapolresta Yogyakarta, Ahad (26/3).

Dalam perjalanan menuju Demak Ijo, rombongan korban ini berpapasan dengan dua pengendara sepeda motor. Kemudian terjadi saling ejek antara dua kelompok itu.Setelah itu, dua pengendara sepeda motor yang kemudian disusul oleh tujuh sepeda motor mengejar rombongan korban. Pengejaran ini dilakukan dari pom bensin Jati Kencana."Sampai di TKP atau di daerah Bumijo, Kota Yogyakarta, rombongan korban yang memutar balik dilempar batu. Kemudian korban N ini terlempar jatuh kemudian dikeroyok oleh para pelaku," ungkap Suwondo.

Nainggolan merinci jika para pelaku pengeroyokan yang berusia dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Sedangkan bagi sembilan pelaku berstatus ABH juga akan dijerat dengan pasal serupa namun dengan melibatkan peran Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja (BPRP).Sementara untuk barang bukti, polisi mengamankan 13 sepeda motor, 18 buah handphone, sebuah batu berukuran sedang, aneka macam sarung dan pakaian.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar