Bermanfaat dalam Pengelolaan Arsip Dnamis Menuju T

Dispusip Pekanbaru Gelar Pendampingan E-Arsip dan Penyerahan Aplikasi SIKD

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Pekanbaru, Ir Hj Nelfiyonna MSi membuka acara Pendampingan E-Arsip dan Penyerahan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) di Ruang Rapat Dispusip Kota Pekanbaru, Rabu (19/9/2018).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU. COM) -- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Pekanbaru, Ir Hj Nelfiyonna MSi membuka acara Pendampingan E-Arsip dan Penyerahan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) di Ruang Rapat Dispusip Kota Pekanbaru, Rabu (19/9/2018).

Kepala ANRI yang diwakili oleh Kepala Pusat Jasa Teknis Arsip Nasional Republik Indonesia, Drs Amieka Hasraf MM beserta staf juga menyerahkan aplikasi SIKD versi terbaru dan sekaligus melakukan pendampingan implementasinya.

"Aplikasi ini sangat bermanfaat dalam pengelolaan arsip dinamis menuju tertib arsip bagi Pemerintah Kota Pekanbaru. Adapun OPD yang akan diimplementasikan yaitu Dispusip, Bapedda dan BPKAD Kota Pekanbaru," ujarnya.

Hal ini dilakukan mengingat Dispusip selaku Lembaga Kearsipan Daerah, sedangkan 2 OPD lainnya merupakan OPD yang sehari-harinya menciptakan arsip dinamis dalam jumlah banyak.

Selain itu, Dispusip sesuai arahan Walikota Pekanbaru juga telah bekerjasama dengan Diskominfo sebagai pengelola server dimana aplikasi tersebut ditempatkan yang dapat diakses oleh OPD lainnya.

Nelfiyona menambahkan,   Dispusip akan mengimplementasikan e-Arsip SIKD ke OPD lainnya sesuai arahan Walikota Pekanbaru yang sangat didukung oleh ANRI.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009. Hal itu,  tentang Kearsipan dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 2019, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mendapat amanat untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan Arsip Dinamis yang efektif dan efisien, melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi," tambahnya. 

Lanjut Nelfiyonna,  guna memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/9454/SJ tanggal 29 Desember 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, terakhir dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/3137/8 tanggal 21 Mei 2018 Perihal: Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2018, ANRI akan menyelenggarakan kegiatan Pendampingan E-Arsip dan Penyerahan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Sehubungan dengan hal itulah, ANRI pada tanggal 19 s.d. 20 September 2018 melakukan implementasi e-Arsip SIKD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru," tutupnya.  (Kur)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar