Operasi Pekat Kapuas

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Ilustrasi borgol

KALBAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria pengedar narkoba di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.Terduga pengedar barang haram siap order itu seorang pria berinisial G (33) asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi.Dia langsung digelandang ke Polres Kubu Raya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya guna melakukan penyidikan mendalam, Sabtu (25/3) malam.Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat menerangkan, Polres Kubu Raya beserta Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Kubu Raya melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023, ada beberapa tempat yang dilakukan pemeriksaan seperti penginapan dan hotel.

Dari beberapa tempat tersebut ditemukan, pasangan bukan suami istri dan diamankannya seorang pria berinisial G beserta barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 7,75 gram.“G ini menginap di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya untuk dilakukannya pengembangan,” terang Arief.Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia. mengatakan pada Operasi Pekat Kapuas 2023 hari Jumat (24/3/) siang, pihaknya telah mengamankan pengedar narkoba, seorang pria berinisial S (43) asal Ngabang yang berdomisili di Dusun Keramat, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“S kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sebanyak 37 plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu siap edar dan dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,” ungkap Pandia.Setelah diakukan penyidikan mendalam, S mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari H. Selanjutnya petugas mengejar dan menangkap H di Komplek Kota Raya Blok W Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta delapan plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, satu buah sendok sabu yang terbuat dari Pipet plastik, satu unit timbangan digital merk Harnic dan satu plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong.

Selanjutnya, Pria berinisial H (39) asal pontianak yang berdomisili di Jalan Daeng Manambon, Desa Tengah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah (sesuai KTP), informasi yang didapatkan pihak kepolisian, H adalah pengedar narkoba yang memiliki beberapa lapak penjualan narkoba jenis sabu, namun informasi ini masih dilakukan pendalaman. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar