Gelapkan Mobil Rental

Edan, Wakil Ketua DPRD Ditangkap

Ilustrasi borgol

JABAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Sunguh edan dan memalukan. Seorang wakil Ketua DPRD Sukabumi berinisial Jona Arizona (42) ditangkap karena kasus penggelapan mobil rental. Merespons kejadian itu, DPD Partai Golkar Jawa Barat menonaktifkannya dari posisi Ketua DPD Golkar Sukabumi.Jona ditangkap tim dari oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota. Dia diringkus bersama seseorang berinisial H (34).DPD Partai Golkar Jawa Barat menonaktifkan jabatan Jona sebagai kader. Posisi Ketua DPD Golkar Sukabumi pun akan dijabat Phinera Wijaya sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Yang bersangkutan dinonaktifkan dan menunjuk Phinera Wijaya sebagai Pelaksana Tugas (Ketua DPD Golkar Sukabumi) sesuai surat keputusan Nomor : SKEP-114/GOLKAR/2023 tanggal 30 Maret 2023,” kata Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Jabar MQ Iswara, Kamis (30/3) malam.Penggantian itu pun dalam rangka menjaga persiapan jelang tahun politik tidak terganggu. Roda organisasi partai tetap harus berjalan dengan baik, target yang dicanangkan untuk Pemilu tahun 2024 bisa terealisasi.

Disinggung mengenai bantuan hukum, Iswara mengaku masih belum bisa memberikan keputusan. Semua masih dalam pertimbangan."(Keputusan non aktif) untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan. Kalau soal bantuan hukum, apabila diminta oleh pihak keluarga yang bersangkutan kita akan mempertimbangkan pemberian bantuan hukum," kata dia.Sementara, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan Jona dan H ditangkap karena kasus dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra, Bandung.

Modus yang dilakukan adalah menyewa Pajero dari tempat rental mobil di kawasan Cijagra, Kota Bandung dengan biaya sewa Rp 6 juta per pekan. Penyewaan mobil sudah berjalan hingga lima bulan.Atas alasan waktu yang sudah lama, korban pun meminta mobil dikembalikan untuk perawatan berkala. Namun, permintaan itu tidak direspons sehingga korban menghampirinya ke Sukabumi."Korban mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," dia melanjutkan."Kami mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," ujar dia.Polisi menyita barang bukti berupa selembar surat sewa mobil, data survei penyewa kendaraan mobil, serta surat keterangan leasing. Keduanya masih menjalani penyidikan dan terancam Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar