Terkait TPPU

Komisi III DPR Tersengat Ucapan Menkopolhukam

Menko Polhukam Mahfud MD.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- ''Saudara, jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara. Bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," kata Menkopolhukam Mahfud MD sambil melihat tajam ke anggota Komisi III DPR yang ada di depannya.Statemen keras tersebut ditujukan kepada anggota Komisi III DPR yang sempat mengancam Mahfud telah melakukan pelanggaran dengan membocorkan dokumen terkait TPPU. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, pembocor terancam pidana 4 tahun penjara.

Mahfud MD ke Komisi III DPR dalam rangka menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. RDPU tersebut membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.Mahfud mengaku tak takut gertakan-gertakan yang berasal dari Komisi III DPR atas tudingan sebagai pembocor tersebut. Dia mengingatkan DPR dengan memberikan contoh Fredrich Yunadi yang divonis 7,5 tahun karena telah menghalangi penegakan hukum dalam kasus Setya Novanto.

"Ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi ya seperti saudara-saudara kerjanya mau melindungi Setya Novanto. Orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Lalu laporkan orang, sembarang orang dilaporin sama dia. Jadi jangan main ancam-ancam begitu," ujar Mahfud MD.

Situasi rapat kembali memanas saat Mahfud mengungkapkan fenomena makelar kasus (markus) di DPR. Bahkan, dia menyebut kelakuan anggota DPR terkadang aneh."Sering di DPR ini aneh, kadang kala marah-marah gitu enggak tahunya markus (Makelar Kasus) dia. Marah ke Jaksa Agung nantinya datang ke kantor Jaksa Agung titip kasus," terangnya.Pernyataan tersebut, praktis membuat anggota Komisi III bereaksi. Salah satunya anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.

Dia beralasan sebagai pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR merasa perlu mengetahui anggota yang 'nyambi' jadi markus."Saya intrupsi pimpinan, ini tidak relevan. Kebetulan saya pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, saya minta Pak Mahfud apa benar ada data soal anggota DPR yang markus. Disampaikan saja sekarang," kata Habiburokhman.Tak hanya Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, mengatakan dirinya akan memperkarakan perkataan Ketua Komite TPPU sekaligus Mahfud Md karena menyebut anggota DPR menjadi makelar kasus (markus).

"Tadi prof begitu keras, DPR itu keras padahal 'markus' minta proyek, Prof harus cabut itu saya minta Prof cabut. Banyak keluarga-keluarga kami," kata Arteria.Mahfud kembali melontarkan pernyataan keras saat menjawab kritik anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu.

Seperti diketahui, Arteria menyebutkan, seorang pejabat negara wajib merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.Pernyataan Arteria itu membuat Mahfud kesal. Dia menyatakan, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan soal transaksi janggal di Kemenkeu tersebut karena dirinya sebagai Ketua Komite TPPU.

"Saudara apa dasarnya melapor ke ketua? Loh saya ketua, jadi dia boleh lapor. Boleh saya minta. Loh kamu kan ke pak Presiden, kenapa melapor? Loh saya ketua diangkat oleh Presiden, ada SK-nya. Terus buat apa ada ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu," jelasnya.Mahfud lantas menantang Arteria mengeluarkan pernyataan serupa kepada Kepala BIN Budi Gunawan. Dia mengatakan, Kepala BIN merupakan jabatan yang langsung berada di bawah Presiden."Beranikah saudara Arteria bilang begitu ke Kepala BIN, Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan tuh anak buah langsung di bawah Presiden," tegasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar