Amankan Barang Bukti

Kirim Video Bugil Pacar ke Suaminya, Polisi Gadungan Ditangkap

Ilustrasi borgol

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)--  Seorang polisi gadungan berinisial AP (27) warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul harus berurusan dengan hukum karena menyebar foto bugil kekasihnya kepada suaminya. AP saat memacari perempuan bersuami berinisial AL warga Rongkop, Kabupaten Gunungkidul mengaku sebagai seorang polisi.Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto menceritakan tersangka AP awalnya berkenalan dengan korban AL pada 2021 lalu. AP, kata Suranto mengaku bernama K dan berprofesi sebagai polisi di Magelang, Jawa Tengah.

Suranto membeberkan selama berkomunikasi tersangka dan korban sering melakukan panggilan video. Saat itu, lanjut Suranto, tersangka sempat meminta korban untuk telanjang dan tanpa sepengetahuan korban merekam dan menyimpannya."Korban ini pada Februari 2023 ingin memutuskan hubungannya dengan tersangka AP. AP menolak permintaan putus dengan korban dan mengancam akan menyebar video bugil korban," kata Suranto, Selasa (4/4).Suranto menerangkan tersangka nekat mengirimkan video dan foto bugil korban AL kepada suaminya pada 13 Februari 2023 lalu. Suami korban kemudian melaporkan perbuatan itu ke pihak Polres Gunungkidul.

Suranto mengungkapkan pihak penyidik Polres Gunungkidul meminta pada korban untuk menghubungi tersangka dan janjian ketemu di salah satu toko waralaba di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul pada 26 Maret 2023."Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka bukanlah anggota kepolisian dan pekerjaannya adalah di koperasi swasta sebagai juru tagih," tegas Suranto.

Suranto menambahkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga buah handphone dan satu bendel tangkapan layar percakapan diaplikasi Whatsapp."Tersangka kami jerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," tutur Suranto.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar