Dilihat Sebagai Peristiwa Pidana

Pengacara KUD Bina Sejahtera Akan Seret Aktor Intelektual Penjarahan Sawit

Kuasa Hukum KUD Bina Sejahtera, Herbet Abraham

PEKANBARU--(KIBLATRIAU..COM)--Tiga orang tokoh KUD Bina Sejahtera mencabut kuasa hukum dari Benny Francisko Butar-butar untuk kembali ke koperasi sawit tersebut dan ratusan anggota lainnya. 

Selain itu, ada 53 orang lainnya yang membuat surat pernyataan yang sama dengan 3 tokoh koperasi yang berdomisili di Desa Pasir Ringgit, Kabupaten Indragiri Hulu.


Ketiganya yakni Jusman selaku ketua Badan Pengawas KUD Bina Sejahtera juga mantan Kades Pasir Ringgit, H Abdurrahman selaku tokoh agama dan Tholib Ali Bendahara UPK Bina Sejahtera selaku tokoh masyarakat Desa Pasir Ringgit.

Kuasa Hukum KUD Bina Sejahtera Herbet Abraham dari kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan, menyambut baik sikap anggota KUD tersebut yang kembali bersatu dalam wadah KUD Bina Sejahtera.

Herbet menyebutkan, bahwa dari awal pihaknya sudah mencium adanya niat melawan hukum dari oknum-oknum tertentu dalam peristiwa tersebut. Dia menilai tindakan provokasi dan penjarahan bukanlah dari masyarakat atau anggota KUD.

"Untuk itu terkait peristiwa penjarahan kebun KUD, kami melihatnya sebagai peristiwa pidana, aktor intelektualnya harus dibawa ke meja hijau," ujar Herbet dalam siaran persnya, Rabu (5/4/2023).

Menurut Herbet, bahwa tindakan memprovokasi dan mengerahkan massa untuk merusak dan menjarah hasil kebun sawit KUD patut diduga sebagai kejahatan. Pihaknya sedang mencari aktor intelektual dalam perbuatan pidana itu.

"Kami akan kejar terus aktor intelektualnya, dan tidak tertutup kemungkinan akan menyeret oknum-oknum tertentu di belakang peristiwa ini. Karena ini murni kejahatan dari pengamatan hukum saya, apalagi kebun KUD ini memiliki legalitas yang lengkap. Seperti perizinan, badan hukumnya dan lain-lainnya," tegas Herbet.

Selain itu, Herbet juga menyesalkan adanya dugaan intimidasi terhadap masyarakat dan anggota KUD Bina Sejahtera di rumah mereka beberapa waktu lalu oleh oknum yang membawa preman dalam dugaan intimidasi.

"Saya berpendapat, itu di luar batas hukum yang ada. Sebagai Penasihat Hukum KUD Bina Sejahtera, kami akan bantu masyarakat untuk membela diri secara hukum dan memproses tindakan tersebut kepada aparat kepolisian," ucap Herbet.

Sedangkan terhadap somasi dari pengacara Benni F Butar-butar, Herbet mengaku telah menjawab serta melakukan somasi balasan. Somasi itu berisi beberapa peringatan terhadap  pengacara Benny Butar-butar.

"Dia sendiri mendapat somasi dari kami atas tindakannya yang menurut kami diduga telah melawan hukum. Mana ada masyarakat desa sebagai pemberi kuasa atau subjek hukum. Subjek hukum itu hanya dua yaitu Badan Hukum dan Perorangan-perorangan.

Jadi rekan kami itu tidak berkapasitas dalam tindakan hukum somasinya kepada klien kami KUD Bina Sejahtera, tentu dia mengerti konsekuensinya secara hukum," terang Herbet.

Tak hanya itu, Herbet juga meminta polisi agar tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap setiap perbuatan melawan hukum yang terjadi. Baik itu dalam dugaan perusakan atau penjarahan kebun KUD Bina Sejahtera, maupun intimidasi kepada masyarakat. 

"Kami sudah mengantongi nama-nama pelaku dan aktor intelektual dalam peristiwa ini,. Dan kami juga yakin aparat penegak hukum juga begitu. Tidak mungkin negara kalah sama preman," tutur Herbet. (Fik)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar