Dugaan Korupsi

KPK Jebloskan Bupati Kepulauan Meranti ke Penjara

Bupati Kabupaten Meranti Ditahan

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ke penjara. Muhammad Adil sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.Mereka yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka.

Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK berbeda. Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi dikurung di Pomdam Jaya Guntur."Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/4).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adil disangka sebagai pemberi sekaligus penerima suap.Adil dijerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.Selain Bupati Adil, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA)."KPK menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).

Alex mengatakan, Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Kemudian Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sedangkan M Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan lembaga antirasuah. Dalam operasi senyap ini KPK mengamankan secara total 28 orang termasuk ketiga tersangka. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda.Ke-25 pihak yang turut diamankan selain ketiga tersangka yakni BS (Bambang Suprianto) selaku Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, SR (Suardi) Kadis Pendidikan Pemkab Kepulauan Meranti, ES (Eko Setiawan), Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti.

Kemudian TA (Tengku Arifin) Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemkab Kepulauan Meranti, PG (Piskot Ginting) Plt. Kasatpol PP Pemkab Kepulauan Meranti, SF (Syafrizal) Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti, SA (Said Amir) Plt. Kadis Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti, MW (Marwan), Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti.FT (Fajar Triasmoko) Plt Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti, AS (Ahmad Safii ) Plt. Kadiskominfo Pemkab Kepulauan Meranti, ML (Muhlisin) Plt Kepala BPSDM Pemkab Kepulauan Meranti, IW (Ifwandi) Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti, SK (Sukri), Plt Kadis Sosial Pemkab Kepulauan Meranti.

MK (M. Khardafi) Plt. Sekwan, DL (Dahliawati) Bendahara BPKAD, IT (Istiqomah) Kabid Aset BPKAD, DA (Dita Anggoro) Staf BPKAD, SJ (Sujardi) Staf Administrasi, ADP (Angga Dwi Pangestu) ajudan bupati, RP (Restu Prayogi) ajudan bupati, MN (Masnani) aspri bupati, FM (Fadlil Maulana) ajudan bupati.Kemudian TM (Tarmizi) Kabag Umum, MY (Mardyansyah) mantan Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti, dan RZ (Reza) swasta atau pemilik PT Tanur Mutmainah (PT TM).(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar