Empat Orang jadi Tersangka

Sindikat Penipuan lewat Facebook Dibongkar

Ilustrasi borgol

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Reskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, membongkar sindikat penipuan jual beli di Facebook dengan kerugian Rp 101,5 juta. Empat orang ditetapkan tersangka. Salah satunya, diciduk di Jombang, Jawa Timur.Keempat tersangka adalah Sd (34), DK (34), wanita berinisial AN (24), serta MR (19). Tiga di antaranya adalah warga Samarinda."Sd kita amankan di Jombang," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dalam penjelasan dia di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Senin (10/4) sore.

Kasus itu berawal dari iklan di Facebook yang menawarkan penjualan Dump Truck, Sabtu (25/3), yang diunggah pelaku Sd. Salah satu warga berminat membeli truk yang diiklankan. Dia adalah warga Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Padahal truk itu bukan milik Sd."Pelaku Sd menugaskan DK dan AN untuk menemui korban, warga Kalimantan Selatan itu," ujar Ary.Korban terperdaya, dan mentransfer uang Rp 101,5 juta untuk pembayaran truk itu. Belakangan saat dia hendak mengambil truk dimaksud di Samarinda, pemilik sah truk merasa tidak menerima uang apapun."Terjadi keributan dan korban melapor ke Polsek Sungai Pinang," ujar Ary.

"ni sindikat menurut saya terorganisir, melibatkan dua pulau berbeda. Di mana tersangka utama adalah Sd," tegas Ary.Rekening bank, dan perhiasan emas disita kepolisian sebagai barang bukti. Keempat tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan."Tersangka Sd dan DK adalah residivis, dan saling mengenal waktu mereka sama-sama di penjara,'' tutur Ary.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar