Tak Berizin Lengkap

Tiga Alfamart Ditutup Satpol PP

Tiga toko modren ditutup Satpol PP

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga toko modern di Semarang, Jawa Tengah ditutup petugas gabungan dari Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Penyebabnya lantaran ketiga toko beroperasi tanpa izin lengkap."Penutupan dilakukan karena toko-toko tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin. Pemkot Semarang masih butuh banyak pendapatan asli daerah (PAD). Ini kalau tidak berizin, berdampak pada PAD," kata Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto, Senin (17/4).

Adapun berdasarkan pengecekan, pihaknya menyegel Alfamart di Jalan Pusponjolo Barat, Jalan WR Supratman dan Jalan Hanoman. Ketiganya berada di wilayah Kecamatan Semarang Barat. Penyegelan berdasarkan adanya aduan masyarakat terkait toko atau minimarket tidak berizin."Jadi banyak masyarakat yang melapor dugaan minimarket tak berizin. Lalu kita cek Alfamart dan Indomaret. Yang sudah ada hasilnya alfamart. Yang Indomaret belum maksimal," ungkapnya.


Dari hasil pengecekan terdapat 42 Alfamart di Ibukota Jateng yang tak berizin lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung, Keterangan Rencana Kota dan SPPL. Oleh karena itu secara bertahap bakal menyegel Alfamart.Dia pun memerintahkan para pengelola Alfamart memberikan keterangan kepada Satpol PP terkait tak adanya izin lengkap ini. Bila dalam waktu tujuh hari tidak ada klarifikasi, maka pihaknya siap menjatuhkan sanksi berat."Saya tunggu 7 hari x 24 Jam. Kalau tidak segera menghadap, semua Alfamart saya segel. Dan bila tidak segera lengkapi izin dan nekat berjualan, bangunan bisa dirobohkan," tandasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar