Kapolres Pelalawan Tak Beri Ruang bagi Narkoba, Tangkap 14 Tersangka
Para tersangka diamankan Polres Pelalawan
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam kurun waktu sepekan, Polres Pelalawan bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan mengamankan 14 tersangka.
Dari enam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 83,09 gram sabu, 9,53 gram ganja kering, dan 1,14 gram ekstasi, beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan uang ratusan ribu serta belasan unit handphone.
Pengungkapan ini menjadi, Komitmen Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Dr Suyudi Ario Seto, SH, MH yang diteruskan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, SIK, MSi.
Alhasil, dalam sepekan, sejak 9 sampai 18 Oktober 2026, sebanyak enam kasus berhasil diungkap. Diantaranya tersangka berinisial MT, In, PR, dan S dengan menyita enam paket sabu dengan berat kotor 11,12 gram, timbangan digital, serta uang tunai Rp650.000.
Pengungkapan ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, SH, MH di sebuah pondok perkebunan sawit di Dusun III, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (9/10/2026)
Kemudian, Selasa (13/10/2026) di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, kembali berhasil menangkap pelaku berinisial ABA bersama 29 paket sabu dengan berat 14,13 gram.
Selanjutnya Jalan Poros Simpang Pulai, Kecamatan Ukui berhasil menangkap seorang tersangka DS, dengan barang bukti empat paket ganja kering dengan berat kotor 9,01 gram, Kamis (15/10/2026).
Pengungkapan ke empat berlangsung di Jalan Pelita, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni Ma, IK dan BA dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,91 gram, dua alat isap atau bong, serta dua kaca pirek dan handphon, Jumat (16/10/2026).
Dalam memberantas peredaran narkoba, bukan saja Polres Pelalawan yang bergerak, tapi juga Polsek Bunut berhasil menangkap empat orang tersangka salah satunya mantan polisi yakni ZA, AS, DA, dan AS. Dengan menyita sabu seberat 56,40 gram, ekstasi 1,14 gram, ganja 0,52 gram, serta uang tunai Rp1.085.000,.Minggu (18/10/2026).
Pada hari yang sama, juga, Polsek Langgam yang dipimpin Kapolsek Ipda Bambang Hermanto SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ari Sumirat bersama personilnya juga mengungkap kasus narkotika di Jalan Cempaka, Kecamatan Langgam.
Seorang tersangka berinisial W alias B diamankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,53 gram dan uang tunai Rp8,7 juta yang menurut keterangan kepolisian diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya tiga unit timbangan digital, plastik klip merah, sendok sabu, alat isap, kaca pirek, telepon genggam.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kini kasusnya masih dikembangkan guna menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," terang Kapolres AKBP Ahmad Nur, saat silaturahmi dengan media, Senin malam (19/10/2026)
Untuk itu Kapolres Pelalawan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Pelalawan.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat dan kerja keras personel di lapangan.
“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan kerja keras tim, baik dari Polres maupun Polsek jajaran. Kami akan terus mengembangkan jaringan ini dan mengajak masyarakat tidak ragu melapor melalui layanan 110,” ucapnya.(Sa)
/////
Polisi Tangkap Pencurian di Disdukcapil,
Berkat Call Center 110
-
Polres Pelalawan Amankan Pelaku Pencurian di kantor Disdukcapil
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Pelalawan di komplek perkantoran bakti praja, Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan, Kamis (15/10/2026) jam 04.30 wib.
Pelaku berinisial AAS (22) warga SP 6, Perumahan Solarindo, desa Makmur, kecamatan Pangkalan Kerinci berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat melalui Call Center 110.
Mendapat laporan, personil piket Polres Pelalawan bersama Satreskrim turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah ada terlihat cahaya senter yang dicurigai digunakan terduga pelaku di lantai dua kantor Disdukcapil yang sedang kosong.
Kemudian saat personil piket Polres Pelalawan tiba bersama petugas Satpol PP dan Damkar Pelalawan langsung melakukan penyergapan ke kantor Disdukcapil.
Setelah dilakukan penggeledahan hingga ditemukan pelaku sedang bersembunyi di dalam gudang lantak dua Disdukcapil. Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan dan di temukan unit indoor AC yang telah dipreteli.
Pihak Disdukcapil yang tidak terima aset Pemerintah telah disikat maling, akhirnya melapor ke Polres Pelalawan, agar pelaku ada efek jera dan diproses secara hukum.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk, SIK, MH didampingi Kanit I Pidum, Ipda Erwin Naibaho, SH membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian di kantor Disdukcapil tersebut.
"Pelaku berhasil kita amankan dengan cepat berkat laporan call center 110. Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Sa)

Tulis Komentar