Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ganja

Polisi Ringkus 54 Tersangka Narkotika

Para pelaku saat diamankan di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa (18/4).

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Polresta Denpasar meringkus puluhan pengedar narkotika dan penyalahguna narkotika. Para tersangka ditangkap pada periode 1 Maret hingga 17 April 2023."Untuk jumlah kasus yang berhasil diungkap 40 kasus dan tersangka ada 54 orang," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (18/4).Sementara, jumlah barang bukti yang disita ialah narkotika jenis sabu sebanyak 807,98 gram, ganja 823,94 gram, ekstasi 181 butir dengan berat 64,13 gram, dan tembakau sintetis 4.19 gram.

Di antara puluhan pelaku, ada dua residivis kasus pencurian. Dari 40 kasus itu, ada beberapa kasus yang memiliki barang bukti yang cukup besar, yakni pada pelaku bernama Ida Bagus Kade Merta Adi (46) yang merupakan pengedar. Polisi menyita barang bukti 13 plastik klip sabu dengan berat bersih 198,55 gram dari tangannya.

Kemudian, pelaku bernama Budianto (26) yang juga pengedar menguasai barang bukti empat plastik klip sabu dengan berat bersih 337,86 gram dan 90 butir ekstasi dengan berat bersih 33.25 gram.Selanjutnya, pelaku bernama Randi Hidayat Akbar (19) yang juga pengedar. Saat menangkapnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti enam plastik klip ganja dengan berat bersih 314,61 gram.Bambang mengklaim Polresta Denpasar telah berhasil menyelamatkan belasan ribu pemuda dari bahaya narkoba dengan penangkapan ini. "Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 15.000 jiwa," ujarnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar