Bawa sabu 1 Kg 

Bripka A Ditangkap Polisi

Ilustrasi polisi narkoba

SULTENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menangkap polisi pembawa sabu sekitar satu kilogram, Kamis (20/9). Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono membenarkan penangkapan tersebut dilakukan Ditresnarkoba dipimpin Kasubdit III AKBP P Sembiring, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Polisi yang ditangkap itu berinisial A (36) dengan pangkat brigadir kepala bertugas di Polres Donggala. "Saat ini sudah diamankan di Polda Sulteng bersama barang bukti," kata Hery, Jumat (21/9) dikutip dari Antara.

Hery menjelaskan dari hasil pengeledahan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sepuluh bungkus ukuran sedang yang diduga sabu dengan berat sekitar satu kilogram. Diamankan pula satu unit handphone, satu bilah badik, satu unit sepeda motor, serta satu lembar resi tanda terima pengiriman barang. "Terduga telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulteng, untuk dites urine dan dari hasilnya positif," kata Hery pula. Kasus ini dalam pengembangan Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lainnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar