24 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi Khusus Idulfitri 2023
Ilustrasi Remisi Idulfitri.
BANDARLAMPUNG--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 24 warga binaan tindak pidana korupsi di Lapas Kelas I Bandarlampung mendapatkan remisi khusus dalam rangka IdulFitri Tahun 2023."Tahun ini ada 24 warga binaan tindak pidana korupsi yang dapat remisi khusus," kata Kalapas Rajabasa, Maizar di Bandarlampung, Sabtu (23/4).Dia melanjutkan besaran remisi khusus yang didapat kan warga binaan tindak pidana korupsi selama satu bulan sebanyak 23 orang dan satu bulan 15 hari sebanyak satu orang dari total jumlah warga binaan beragama islam sebanyak 1.086 orang.Selain perkara tindak pidana korupsi, lanjut dia, ada juga warga binaan dalam perkara tindak pidana narkotika sebanyak 416 orang yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
"Kemudian 339 warga binaan tindak pidana umum juga dapat remisi dan satu orang tindak pidana terorisme," kata dia.Maizar menambahkan besaran remisi yang didapatkan warga binaan di antaranya 15 hari sebanyak empat orang, satu bulan sebanyak 451 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 202 orang, dan dua bulan sebanyak 123 orang."Jadi total yang mendapat remisi khusus sebanyak 780 warga binaan dan yang beragama islam sebanyak 1.086 orang," katanya.Pada remisi khusus tersebut, ia berharap kepada warga binaan yang mendapat kan remisi ke depan selama berada di Lapas dapat terus berkelakuan baik sehingga mendapat kan kembali remisi khusus pada Idul Fitri mendatang."Kami telah berikan pengarahan agar ke depan mereka terus berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan yang berada di Lapas," katanya lagi.(Net/Hen)
Tulis Komentar