Terkait Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya

Tak Hanya Sanksi Etik, Kompolnas Minta AKBP Achiruddin Diproses Pidana

Achiruddin dicopot dan ditahan di tempat khusus

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat suara atas pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan. Akibat pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.''Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, dikutip Kamis (27/4). Poengky juga menyoroti terkait keterangan soal penodongan senjata kepada Ken yang diduga dilakukan Achiruddin yang saat itu menjabat Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. "Dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," ujarnya. Dugaan itu harus didalami penyidik Polda Sumatera Utara. Apabila tindakan tersebut benar dilakukan, Achiruddin bisa dijerat pidana, tidak hanya proses etik.

"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucapnya. Jika penyidik menemukan adanya unsur pidana., menurut Poengky, AKBP Achiruddin Hasibuan bisa mendapat sanksi etik lebih berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).''Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat," tuturnya.


Penggunaan Senjata Api Diusut

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Kabid Propam Polda Sumut menggeledah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumut pada Rabu (26/4). Salah satu tujuan penggeledahan guna mencari barang bukti, karena berdasarkan isu yang beredar, korban Ken Admiral dan teman-temannya sempat ditodong dengan senjata api laras panjang.

"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami). Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan yang bersangkutan atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4).Dia menerangkan, Ditreskrimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut didampingi Inspektorat Pengawasan Daerah polda Sumut menyambangi kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan pada pukul 16.00 WIB. "Tadi dari jam 4 sore dimulainya," ujarnya.Saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan telah dinyatakan melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Dia dinilai melakukan pelanggaran karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.Pembiaran itu menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anaknya. Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 Huruf M Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar