Tak Terima Ditegur, Anak dan Bapak Bacok Polisi
Ilustrasi borgol
SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang personel Unit Intelkam Polda Sumatera Utara (Sumut), Aipda Ilham Kurniawan (39), menjadi korban pembacokan di Jalan Masjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu (3/4) kemarin. Pembacokan itu dilakukan dua pelaku yang merupakan bapak dan anak yakni S (66) dan MR (29).Bukan hanya itu, adik dari Ilham yakni Irsandi Hidayah (36) juga turut menjadi korban pembacokan tersebut. Pembacokan itu terjadi
lantaran pelaku tak terima saat ditegur oleh Ilham. Diketahui antara korban dan pelaku merupakan warga Jalan Masjid Taufik.
Saat itu Ilham sedang berpapasan dengan MR yang sedang membawa sebuah karung di Jalan Masjid Taufik. Lalu, Ilham menegur MR agar tak membuat onar di lingkungan tempat tinggal mereka."Dia lagi bawa karung jadi aku tegur agar jangan membuat onar dan keresahan masyarakat. Karena di tempat tinggal kami ini sering terjadi pencurian. Apalagi di situ marak peredaran narkoba," kata Ilham, Kamis (4/5).Namun teguran dari korban itu membuat MR berang. Pelaku pun langsung pulang ke rumah dan
mengambil parang. Saat Ilham sedang melintas menggunakan sepeda motor, MR langsung membacok polisi tersebut."Itu langsung diayunkan parangnya ke arah leher aku. Aku tangkis pakai tangan kiri, koyak ibu jari tangan sebelah kiri aku," ungkap Ilham.
Setelah membacok korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan becak bersama orangtuanya. Namun saat itu adik Ilham yaitu Irsandi yang berada di lokasi langsung mengadang becak para pelaku. Nahas, pelaku juga membacok Irsandi."Dia sama bapaknya mengeluarkan parang juga dari becaknya. Dibacoknya adik aku. Akibatnya luka robek tangan kiri atas dan luka robek punggung sebelah kiri," jelas Ilham.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, mengatakan saat ini kedua pelaku telah ditangkap. Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Deli Serdang, Sumut."Kedua tersangka ditangkap di Jalan Dwikora, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang," ucapnya.Atas kejadian itu MR dijerat Pasal 351 KUHP. Sedangkan, S dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KHUP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Net/Hen)
Tulis Komentar