Jadi Kurir 8,4 Kg Ganja

Remaja 16 Tahun Terancam Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi borgol

SUMBAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua pemuda berinisial IDA (25) dan MFR (16) nekat menjadi kurir 11 paket ganja kering dengan berat 8.498,21 gram. Keduanya ditangkap tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) dan terancam hukuman penjara seumur hidup.Kepala BNNP Sumbar Sukria Gaos mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengangkutan narkotika yang akan dibawa melintasi wilayah Provinsi Sumatera Barat pada hari Rabu (3/5/2023).

Setelah mendapat informasi itu tersebut, tim BNNP Sumbar melakukan kegiatan penyelidikan di lapangan. "Pada Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, dua pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Dari kedua pelaku, satu pelaku inisial MFR masih di bawah umur, keduanya kurir," sebutnya Senin (8/5/2023).

Dalam penangkapan ini, petugasmengamankan barang bukti 11 paket ganja kering dibalut dengan lakban warna cokelat, 1 karung yang digunakan untuk membungkus paket itu, kemudian uang Rp50.000 tiga lembar 1 lembar uang Rp100.000, 2 unit handphone beserta satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu muda."Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup, denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar," tuturnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar