Adanya Laporan Orangtua Korban

Perkosa 5 Anak Tetangga, Pemilik Warung Kopi Ditangkap

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Aceh Jaya menangkap seorang pria berinisial F (53). Dia diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap lima anak tetangganya.Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, aksi bejat tersangka F dilakukan di warung kopi miliknya sejak Januari hingga Februari 2023."Korban merupakan anak tetangganya sendiri dengan rentang usia 6 dan 8 tahun," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (9/5).Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban pada 4 Februari 2023. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Penyidik juga memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya. Seusai melakukan gelar perkara pada Sabtu 6 Mei 2023, dua alat bukti akhirnya terpenuhi dan F langsung ditangkap. Polisi menyita barang bukti kasus tersebut berupa celana pendek, baju kaus, dan celana dalam.Atas perbuatan tercelanya itu, tersangka F dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat."Dengan ancaman paling banyak 90 kali cambuk atau denda sebanyak 900 gram emas murni atau hukuman penjara 90 bulan," sebut Yudi.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar