Terbongkar Setelah Korban Hamil

Kakek Tega Perkosa Cucu Kandung

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)--Seorang kakek berinisial OG (60) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena memerkosa cucunya kandungnya. Kasus ini terbongkar setelah korban yang masih pelajar diketahui dalam keadaan hamil.Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak Desember 2022 di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumut."Dalam pemeriksaan korban menerangkan sudah sepuluh kali diperkosa kakeknya," kata Rismanto, Kamis (11/5/2023).

Bukan hanya itu, pelaku juga turut mengancam korban agar tidak buka suara terkait pemerkosaan itu. "Ada pengancaman setelah melakukan persetubuhan. Korban merasa takut tidak akan diberikan sekolah dan makan karena saat ini korban tinggal bersama neneknya, yakni AS dan pelaku, sejak berumur dua tahun. Karena kedua orang tua korban sudah bercerai. Saat ini ibu korban berada di Malaysia dan ayahnya di Medan," ungkap Rismanto.Kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap cucunya terungkap setelah pihak sekolah menghubungi nenek korban, Sabtu (6/5). Saat itu nenek korban diminta untuk datang ke sekolah. Setibanya di sekolah AS bertemu dengan cucunya.

Di situ pihak sekolah memberi tahu jika korban sedang dalam kondisi hamil disertai menunjukkan alat tes kehamilan. "Neneknya bertanya ke korban siapa yang telah melakukan perbuatan itu. Lalu korban mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan oleh kakek kandungnya atau suami dari AS," jelas Rismanto.Awalnya AS enggan membuat laporan ke Polres Dairi lantaran pelaku pemerkosaan itu adalah suaminya. 

Namun setelah mendapat penjelasan dari polisi, AS akhirnya bersedia melaporkan suaminya ke Polres Dairi, Selasa (9/5)."Setelah menerima laporan itu petugas langsung menangkap OG di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku membenarkan telah melakukan persetubuhan terhadap cucunya kurang lebih 10 kali," pungkas Rismanto.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar