Mengacungkan Pisau ke Konsumen

Penjual Pakaian Bekas Ditangkap

Ilustrasi borgol

BANDUNG--(KIBLATRIAU.COM)--Polisi menangkap seorang pedagang baju bekas (thrifting) di Kota Bandung setelah video dugaan ancaman kepada konsumen viral di media sosial.Diketahui, dalam video tampak pedagang yang diketahui berinisial YH (24) mengacungkan senjata kepada konsumen perempuan bernama Bella Ananda di Pasar Gedebage, Kota Bandung.Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/5). Diduga, unggahan itu pertama kali dilakukan oleh korban. Bahkan, dalam postingan lainnya, ada rekaman percakapan YH meminta alamat rumah korban karena tidak terima video saat mengacungkan pisau viral.Netizen pun bereaksi dengan video tersebut. Mereka meminta polisi segera menuntaskan kasus ini.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono memastikan bahwa YH sudah diamankan pada Jumat (12/5) siang.Berdasarkan keterangan sementara, kasus ini bermula saat korban sudah menyetorkan uang sebesar Rp 3,5 juta, namun barang pesanan tidak kunjung datang."Korban ini akhirnya mendatangi lokasi, tujuannya menanyakan kepastian barang. Tapi YH mengeluarkan kata-kata kasar dan pisau serta mengancam sambil mengeluarkan pisau,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung."Setelah mendapat laporan, Jumat pagi dilakukan pencarian bersama Satreskrim Polrestabes Bandung dilakukan pemeriksaan terbukti pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," dia melanjutkan.

Polisi menjerat YH dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Selain itu pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.Di tempat yang sama, YH mengakui bahwa pesanan barang dari konsumen belum ada. Itulah yang menjadi alasan dirinya belum mengirimkan barang meski sudah menerima uang tanda jadi.“Saya emosi karena disebut penipu,” terang dia.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar