Pemuda Aniaya Kekasih Mantan Pacar hingga Tewas
Police Line
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pria inisial HP (18) harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, dia menganiaya AP (20), pacar baru dari sang mantan kekasih hingga tewas lantaran terbakar cemburu.Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim menerangkan, pelaku HP sempat memiliki hubungan dengan seorang wanita inisial SM. Kisah cinta keduanya kandas di tengah jalan. SM kemudian menjalin hubungan dengan AP."Jadi, HP ini berpacaran dengan
SM. AP pacaran dengan saudara SM. Kemudian karena sudah putus, lalu cemburu," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim, Jakarta, Sabtu (13/5).
Dodi menjelaskan, awal mula penganiayaan itu terjadi. Pada Sabtu (1/4), HP mengajak AP bertemu di sebuah Kafe kawasan Palmerah untuk meminta klarifikasi hubungan asmara antara korban dengan SM."Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi (penganiayaan)," ujar Dodi.Di lokasi kejadian, pelaku turut memanggil SM untuk meminta penjelasan hubungannya dengan korban. Namun, penjelasan SM tak membuat
pelaku puas.
Tak lama kemudian, pelaku menganiaya korban. Pelaku mendorong korban hingga kepalanya terbentur bahu jalan. SM mencoba melerai. Namun, malah dipukul pelaku hingga dadanya terasa sesak''Tersangka membawa SM ke rumah sakit, sedangkan korban AP diajak rekan lainnya pulang," ucap Dodi."Saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 1 ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban udah meninggal dunia," sambungnya.
Dodi Abdulrohim menerangkan, dari hasil visum ditemukan pembuluh darah korban telah pecah akibat dianiaya HP. Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.(Net/Hen)
Tulis Komentar