Diproses sesuai Hukum yang Berlaku

Kejagung Copot Jaksa yang Peras Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Agung tak pandang bulu terhadap tindakan penyimpangan anak buahnya. Ini terlihat dengan langkah cepat yang diambil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang langsung mencopot Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara berinisial EKT.Dia memeras keluarga pelaku tindak pidana narkotika. Kini EKT telah dicopot dari jabatannya.Kepala Kejati Sumut, Idianto, menyatakan, juga sudah dimutasi ke Kejati Sumut. Hal tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Pengawasan per 12 Mei 2023."Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," katanya dalam keterangannya, Ahad (14/5/2023).

Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus Nomor PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023. Senin (15/5), EKT, pelapor, dan pihak-pihak terkait akan diperiksa."Apabila dalam pemeriksaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.Idianto menambahkan, Kejati Sumut dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan jajarannya agar bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjaga nama baik institusi."Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas," janjinya.Dia menerangkan, arahan tersebut sesuai instruksi Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Idianto memastikan takkan ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan dan menyalahgunakan jabatannya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar