Penyebar Gunakan akun Palsu

Polda Kesulitan ungkap Akun Penyebar Video Seks di Bali

Ilustrasi pornografi

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Polda Bali kesulitan mencari pemilik akun media sosial atau medsos yang menyebarkan video seks di Bali dengan pemeran mengenakan gelang tridatu. Mereka mensinyalir penyebar menggunakan akun palsu."Akun-akun itu (penyebar) adalah fake account. Karena mereka itu kebanyakan (menggunakan) fake account dan kita kesusahan untuk mencari alamatnya dan nomor teleponnya, itu hambatan kita," kata Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5).

Kendati demikian, polisi masih melakukan proses penyelidikan untuk menemukan akun medsos yang menyebarkan pertama kali hingga viral. "Tapi saat ini, kita masih coba terus kita punya teknik-teknik (mengetahui) fake account mungkin pertemanan dan lain sebagainya," imbuhnya.Ia juga menyebutkan yang sudah ditangkap adalah aktor utama, yakni laki-laki berinisial ABU (26). Dia turut menyebarkan video itu di grup Telegram. "Itu ditemukan yang menyebarkan saja. Yang lainnya diteruskan -diteruskan, kita mencari yang utama. Apalagi yang atas nama admin grup seperti itu. Fake account karena alamatnya tidak jelas, tidak bisa dihubungi lagi. Di telegram rata-rata nomor teleponnya tidak kelihatan. Itu yang menjadi kesulitan," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang pria berinisial ABU (26) yang merupakan pemeran video pornografi. Video tersebut viral di media sosial. Dalam kasus ini, ABU yang juga mantan pacar korban berinisial M (26) telah ditetapkan sebagai tersangka.Nanang mengatakan, kasus ini terungkap setelah video tersebut viral di media sosial. Ciri tersangka yang menggunakan gelang tridatu memudahkan polisi mencari keberadaannya."Kemudian kami menemukan salah satu pemain di video tersebut yaitu pihak perempuan yang menyampaikan bahwa tidak mengetahui video itu tersebar ke mana-mana," kata Nanang saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Selasa (2/5) lalu.

Perempuan itu kemudian melapor ke Polda Bali. "Karena merasa merupakan pencemaran (nama baik) terhadap video pribadi tersebut, kemudian (korban) membuat laporan polisi. Dengan dasar laporan polisi itu, kemudian kami melakukan penyelidikan lebih intens terhadap orang-orang yang dicurigai kemudian mengerucut berdasarkan keterangan dari korban bahwa yang melakukan ini adalah mantan pacarnya," imbuhnya.Selanjutnya, pada Rabu (26/4) kepolisian menangkap tersangka di rumahnya, Jalan Jayakarta, Denpasar Utara. "Yang bersangkutan menyebarkan video tersebut tersebut melalui media sosial telegram dengan cara membuat akun anonim," imbuhnya.

Selanjutnya, dari akun Telegram tersebut pelaku membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang disebar di beberapa grup yang diikuti pelaku.Kemudian, setelah grup tersebut banyak peserta lalu tersangka mengunggah foto-foto korban dan video pornografi yang dibuat saat masih berpacaran tanpa memungut imbalan.Namun setelah diketahui video tersebut viral, pelaku menghapus grup Telegram yang dibuat. Tetapi akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih tersimpan di handphone yang digunakan oleh pelaku."Dan terhadap video asli yang disebarkan pelaku masih simpan backup di perangkat komputer miliknya. Hal tersebut dilakukan pelaku karena merasa sakit hati korban memutuskan hubungan dengan pelaku dan memblokir nomor pelaku," jelasnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar