Kasus Warga Tertembak

Briptu MK Ditetapkan Tersangka

Oknum polisi tembak pemuda

YOGYAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Briptu MK (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus tertembaknya Aldi Priyanto, warga Dusun Wuni, Desa Ngelindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Briptu MK dianggap lalai hingga menyebabkan senapan yang dipegangnya meletus hingga menewaskan Aldi.Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto mengatakan Briptu MK baru setahun ini bertugas di Polsek Girisubo. Sebelumnya, Briptu MK bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY."Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini belum ada setahun. Dia ini sedang menjalani proses pengawasan yaitu menjalani proses demosi," kata Hariyanto di Polda DIY, Senin (15/5).

"Ditempatkan di unit Sabhara Polsek Girisubo, sebelumnya di Dirreskrimsus Polda DIY. Ada pelanggaran kemudian diputuskan demosi ke Polres Gunungkidul dan ditempatkan di Polsek Girisubo. Pelanggaran kode etik," sambung Hariyanto.Hariyanto menambahkan, saat ini Briptu MK sedang menjalani pemeriksaan internal baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik. Briptu MK juga akan diperiksa dalam penanganan pidana umum.

"Kode etik itu nanti sanksinya paling berat, maksimal adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ungkap Hariyanto.Sementara itu Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menerangkan jika saat ini Briptu MK ditahan di Polda DIY. Briptu MK, kata Nuredy, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Aldi."Tersangka kami jerat dengan Pasal 359 KUHP. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," tegas Nuredy.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar