Terlibat Kasus Penipuan dan Pemalsuan

Pengusaha Asal Kanada Buronan Interpol Ditangkap

Ilustrasi borgol

BALI--(KIBLATRIAU.COM)--  Polisi dan petugas Imigrasi Bali menangkap dan menahan buronan interpol warga Kanada bernama Stephane Gagnon (50) pada Jumat (19/5) kemarin. Stephane Gagnon ditangkap di Vila Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali."Yang bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (20/5) malam.

Penangkapan Stephane menyusul dikeluarkannya red notice control dengan nomor: A-6452/8-2022, tanggal 5 Agustus 2022 tentang informasi pencarian buronan interpol asal Kanada. Kemudian ditindaklanjuti Polri.Lalu, pada Jumat (19/5) kemarin petugas imigrasi Bali menangkap Stephane yang berprofesi sebagai pengusaha di negaranya di vila tempat tinggalnya dan barang bukti yang diamankan adalah paspor miliknya.

Kemudian, Stephane dilakukan penahanan sementara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Mei 2023 sampai dengan tanggal 8 Juni 2023 sesuai dengan surat perintah penahanan sementara Nomor: SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023.Polisi belum menjelaskan terkait Stephane sebagai pengusaha apa di negara asalnya dan berapa nilai penipuan dan juga soal pemalsuan."Rencana tindak lanjut menunggu permintaan ekstradisi dari pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar