Adanya Laporan Masyarakat

Heboh Investasi Bodong Tanah Kas Desa, Kerugian Capai Rp45 M

Ilsutrasi penipuan

DIY--(KIBLATRIAU.COM)-- Ratusan orang menjadi korban dari mafia tanah kas desa di DIY. Nilai kerugian para korban ini ditaksir mencapai lebih dari Rp45 miliar.Kerugian yang muncul ini berdasarkan dari laporan ratusan masyarakat ke Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa yang dibuat oleh Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 Yogyakarta.Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Ana Riana mengatakan sejak sepekan lalu hingga saat ini sudah ada lebih kurang 200 orang korban yang mengadu ke Posko Pengaduan LKBH UP 45. Mayoritas para korban ini berdomisili di luar DIY.Rian menerangkan, para tergiur dengan penawaran investasi berupa tanah kas desa yang dibangun hunian. Para korban ini dijanjikan tanah kas desa yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) bisa berubah menjadi Status Hak Milik (SHM) usai diperpanjang selama tiga kali.

"Jadi korban ini ditawari tanah kas desa yang statusnya HGB dan bisa menjadi hak milik. Dijanjikan HGB bisa diperpanjang 20 tahun, dan setelah tiga kali diperpanjang bisa jadi hak milik," ujar Rian, Sabtu (27/5)."Ada tiga lokasi yang dilaporkan para korban yaitu di Kalurahan (Desa) Condongcatur, Caturtunggal dan Candibinangun. Semuanya di kabupaten Sleman," imbuh Rian.

Rian menerangkan, jika investasi pengelolaan tanah kas desa ini dikelola oleh Robinson. Saat ini, Robinson telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal.Terkait penanganan kasus ini, Rian mengungkapkan ada sejumlah langkah yang akan dilakukan. Langkah-langkah ini berupa nonlitigasi hingga nantinya upaya hukum pidana maupun perdata.

"Pertama, pasti nonlitigasi dulu. Kami mencoba berbicara baik-baik dengan pengembang agar mereka bertanggungjawab dan mengganti kerugian para korban. Kalau mereka tidak mau, ya mau gak mau kami melakukan upaya hukum. Baik pidana maupun perdata," tegas Rian.Salah satu korban mafia tanah kas desa di Caturtunggal ini adalah Darno. Pensiunan ini mengaku dirinya membeli dua kapling bangunan masing-masing senilai Rp170 juta.

"Saya investasi pakai duit purnatugas saya. Saya investasikan semua di situ. Saya beli dua kapling. Dijanjikan sama marketing kontraknya 20 tahun dan bisa diperpanjang tiga kali atau jadi 60 tahun. Nanti baru statusnya kembali jadi tanah kas desa," ungkap Darno.Darno menceritakan saat akan membeli dua kapling itu, dirinya oleh marketing diperlihatkan surat perjanjiang dengan pemerintah desa, izin dari Bupati Sleman dan izin dari Gubernur DIY."Di situ disebutkan untuk area singgah hijau. Saya enggak paham itu untuk apa. Saya kira boleh dibangun bangunan atau rumah. Ternyata tidak boleh," ungkap Darno.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar