Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Ngaku Bingu

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga 2024 Tuai Kontroversi

Nasional

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Permohonan itu dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan nomor 112/PUU-2022."Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/5/2023).Permohonan yang diajukan sejak November 2022 itu menimbulkan tanda tanya dan viral setelah adanya putusan. Sementara selama prosesnya Nurul Ghufron tidak terbuka kepada publik ketika menyerahkan berkas permohonan dan pelaksanaan persidangan.

Wakil Ketua Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung Mahkamah Konstitusi membuat putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK setahun menjadi lima tahun. Menurut Sahroni, seharusnya kewenangan itu ada di DPR yang merumuskan undang-undang."Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," ujar Sahroni kepada wartawan, dikutip Jumat (26/5/2023).Sahroni mengaku tidak tahu apakah putusan itu berlaku surut untuk pimpinan KPK periode ini atau tidak. Ia menilai putusannya ajaib."Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata," sambungnya.

Putusan MK Dinilai Inkonsisten

Sejalan dengan Sahroni, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan keputusan MK berdasarkan argumen yang inkonsisten terutama pada isu ini termasuk open legal policy yang seharusnya diserahkan kepada pembuat undang-undang."Buat saya ini sangat sangat kontroversial karena argumen ini tidak konsisten. Biasanya hal seperti ini dikatakan open legal policy karena ini adalah terserah pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR," ujar Bivitri saat dihubungi merdeka.com.Bivitri melanjutkan, perbandingan 5 hakim yang setuju dan 4 hakim tidak setuju terhadap keputusan tersebut memperlihatkan MK yang terbelah dan adanya pertimbangan lain selain pertimbangan hukum dalam keputusan ini.

"Jadi banyak sekali inkonsistensi argumen dalam keputusan ini yang membuat kita harus bertanya-tanya apakah ini murni berdasarkan pada pertimbangan konstitusional atau tidak. Apalagi ada 4 hakim yang dissenting opinion, jadi itu banyak sekali," sambungnya.

Ketua KPK RI tahun 2011-2015 Abraham Samad menilai masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berarti menghilangkan ciri khas KPK sebagai lembaga independen.Dia juga menambahkan perpanjangan masa jabatan ini menjadi bukti adanya kepentingan pribadi pimpinan KPK.''Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa permohonan ini lebih pada kepentingan pribadi pimpinan KPK dan bukan bertujuan untuk menguatkan lembaga KPK dan menguatkan agenda pemberantasan korupsi, lebih kepada kemaruk pimpinan KPK," ungkap Abraham Samad dalam akun Youtube pribadinya.Kemudian, pria yang berprofesi sebagai advokat itu juga menegaskan KPK harus diselamatkan. Itulah yang menjadi alasan dirinya selalu mengkritik pimpinan KPK ketika ada sesuatu yang tidak sesuai.

"Jadi KPK-nya harus kita selamatkan karena ini lembaga yang dilahirkan di era reformasi, itu harus kita selamatkan. Kita tidak mau melihat lembaga ini hancur," lanjutnya.Selain itu, Juru Bicara KPK tahun 2016 Febri Diansyah melalui akun Twitter pribadinya menuliskan saran kepada presiden terkait perpanjangan masa jabatan KPK."Opsi bagi Presiden trkait Pimpinan KPK pasca Putusan MK:
1. Ttp bentuk pansel Pimp & Dewas KPK skrg;
2. tdk bentuk Pansel skrg & angkat Plt. jk smpai akhir masa jabatan Pimp skrg blm ada Pimp baru; atau
3. angkat Pimpinan KPK sebelum masa jabatan habis di Des 2023," tulis akun Twitter @febridiansyah

Meskipun dikritik berbagai pihak, tetapi MK bersikeras keputusan ini akan diberlakukan mulai pimpinan KPK periode 2019-2023 sehingga Firli Bahuri cs menjabat hingga tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono."Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun," tutur Fajar ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Jumat (26/5).Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun."Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar.

Tak hanya itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut bahwa pemerintah menerima keputusan MK untuk memperpanjang masa jabatan KPK.''Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).Ma'ruf mengharapkan perpanjangan itu akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif."Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 ke 5 (tahun) lebih baik, lebih efektif ya. Sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu," ungkapnya.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar