Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay dapat Dijerat Pasal UU ITE
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku penipuan modus jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay dapat dijerat pasal dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Brigjen Ramadhan menjelaskan, pelaku dijerat UU ITE karena penipuan dilakukan di dunia maya secara daring."Karena ini penipuan dilakukan di dunia maya, penyidik bisa menetapkan pasal penipuan jo pasal 45 jo 28 UU ITE.Selain KUHP juga diterapkan UU ITE," kata Ramadhan ketika dikonfirmasi, dikutip Ahad (28/5).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan jasa titip (jastip) konser Coldplay dengan mengamankan dua orang yaitu pasangan suami-istri yang berinisial ABF (22) dan W (24). Keduanya diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Modus para tersangka, yaitu membeli akun Twitter @Findtrove_id yang telah memiliki 1.513 pengikut. Pembelian seharga Rp750 ribu itu untuk meyakinkan calon pembeli tiket. Selain itu, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp400 ribu untuk mengelabui identitas mereka. Para korban penipuan tiket konser ini, melalui kuasa hukumnya, membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan penjualan tiket secara daring melalui media sosial.
Kuasa hukum para korban yaitu Zainul Arifin menyebut ada 14 orang di wilayah Jabodetabek yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut dengan total kerugian sebesar Rp30 juta.Zainul mengatakan pola penipuan penjualan tiket konser musik itu bukan yang pertama kali terjadi. Sejumlah korban juga pernah ditipu dengan pola serupa pada konser grup vokal asal Korea BLACKPINK serta acara kejuaraan MotoGP di Mandalika.Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah menggali keterangan dari pihak promotor konser band Coldplay. Pemeriksaan itu terkait dengan maraknya tiket bodong yang sudah memakan banyak korban.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan telah dilakukan oleh dua orang terkait perizinan hingga pengawasan."Promotor yang diperiksa atau diambil keterangannya diklarifikasi ada 2 atas nama TH dan HS. Ini dari PK Entertainment. Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket, dan pengawasan," ujar Ramadhan saat konferensi pers di Humas Mabes Polri, Kamis (25/5).Ramadhan menyebut, pihak promotor telah diperiksa sejak pukul 20.00 Wib hingga 00.00 Wib pada Rabu (24/5). Sebanyak 21 pertanyaan dilontarkan dari pihak penyidik.Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap dua orang terkait perizinan. Rencananya akan dipanggil pada Senin mendatang.(Net/Hen)
Tulis Komentar