Ditreskrimsus Polda Riau Sita Kayu Ilegal, Dua Sopir Diamankan
Dua truk yang membawa kayu ilegal diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--;Dua unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Canter yang bermuatan kayu olahan ilegal berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam pengungkapan kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Pelalawan.
Dalam operasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau juga turut mengamankan dua sopir berinisial JP (33) dan MM (23) yang mengangkut kayu tanpa dokumen resmi tersebut.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, bahwa dua kendaraan yang diamankan masing-masing bernomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU, keduanya mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran dengan volume sekitar 10 meter kubik per kendaraan.
“Kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Ini merupakan bagian dari tindak pidana illegal logging yang masih menjadi atensi serius Polda Riau,” tegas Kombes Ade kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Dalam penindakan tersebut, tim yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi, SH MH, mendapati pengakuan JP dan MM, bahwa kayu olahan tersebut berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan.
“Kayu rencananya akan dikirim ke sebuah gudang milik seorang toke berinisial M alias Nok di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung,” sebut Kombes Ade.
Kombes Ade menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (29/1/2026) sore. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.
“Selain mengamankan dua pelaku, kami juga menyita dua unit kendaraan dan seluruh muatan kayu sebagai barang bukti,” jelas Kombes Ade
Saat ini, kata Kombes Ade kedua pelaku telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami peran pihak lain, termasuk pemilik kayu dan jaringan penampung hasil pembalakan liar tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan,” pungkas Kombes Ade.***

Tulis Komentar