Satu Ibu Hamil Wajib Lapor

Polisi Ringkus 4 Pencuri dengan Kekerasan

Ilustrasi borgol

JAMBI--(KIBLATRIAU.COM)-- Unit Reskrim Polsek Jelutung tangkap empat orang pelaku pencurian dan kekerasan di indekos Leo Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dua orang masih dalam pencarian orang (DPO).Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor dan empat orang tersangka yaitu Ricky Alfandi (20) Guruh Kusuma (18) dan pasutri muda ARA (17) dan SS (17). 

Namun SS dalam pengawasan polisi karena hamil delapan bulan, serta inisial RN, RH masih (DPO).Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan bahwa mendapat laporan ada tindak pidana pencurian dan kekerasan sehingga tim langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP)."Untuk melakukan penyelidikan dan tim langsung bergerak cepat untuk menangkap para tersangka yaitu Ricky dan Guruh,"katanya, pada Senin (29/5)."Kedua tersangka langsung digiring ke Polsek Jelutung guna pengusutan lebih lanjut," imbuhnya.

Kata Al Imron kronologi kejadian, pada hari Kamis (20/4) lalu, sekitar pukul 01.00 Wib, dimana saat itu, korban atas nama Khairul Umam bersama dengan temannya Makruf datang untuk menemui seorang perempuan berinisial SI.Namun, setelah tiba di indekos itu, korban malah bertemu seorang wanita berinisial SS yang sebelumnya pernah ada masalah pribadi. Akibatnya, terjadi keributan di antara mereka. Lalu, pelaku SS memanggil suami dan teman-temannya sehingga terjadi pengeroyokan tersebut.
"Jadi, saat ribut mereka ini karena ada masalah pribadi, pelaku yang sudah menikah ini memanggil teman-temannya, ada 6 orang itu dan terjadilah pengeroyokan itu," jelasnya.

Setelah melakukan pengeroyokan, kata Imron, pelaku Ricky dan Guruh turut mengambil barang berharga korban di antaranya, sepeda motor, handphone dan dompet. Tak sampai di situ saja, pelaku juga mengurung korban yang sudah mengalami luka memar itu di dalam kamar indekos."Muncul niat jahat pencurian itu setelah pengeroyokan ini. Setelah dikeroyok lalu dikurung dalam kamar. Untuk pelaku Ricky memang residivis sebelumnya 365 KUHPidana," jelasnya.Lebih lanjut, Imron menjelaskan bahwa pelaku wanita berinisial SS saat ditangkap tengah hamil 8 bulan. Hingga saat ini, penahanannya ditangguhkan demi pertimbangan kemanusiaan dan akan ditahan kembali setelah melahirkan."Untuk pasutri ini sudah tahap 2 prosesnya kita kenakan 170 (KUHP) memang cepat karena masih di bawah umur. Untuk SS ditangguhkan penahanannya karena masih hamil 8 bulan, setelah melahirkan nanti kita tahap 2 kan,"ujarnya.

"Pelaku perempuan ini terlibat dalam pengroyokannya dengan menginjak kepala korban sebanyak 8 kali,"imbuh dia.Saat ini kata Imron, masih ada 2 pelaku lagi yang masih buron. Pihaknya masih terus melakukan pencarian. Sementara itu, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP subsider pasal 365 KUHP.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar