Terlibat Peredaran Narkotika

WN Rusia dan Uzbekistan Ditangkap

Pelaku diamankan polisi

BALI--(KIBLATRIAU.COM)--Polisi membongkar kasus peredaran narkotika melibatkan warga negara (WN) Rusia, Uzbekistan, dan satu Warga Negara Indonesia (WNl). Tujuh orang ditangkap dalam operasi ini.Ketujuh orang yang ditangkap yakni tersangka pelaku asal Rusia: KM, KD, dan RD; WNI berinisial SU, dan tiga WN Uzbekistan berinisial, AB, YO dan MA."Ini kasus yang melibatkan warga negara asing. Di mana WNA asing ini merupakan jaringan internasional dari negara Uzbekistan sampai dengan Rusia. Kita amankan sejumlah tujuh orang yang di mana dari tujuh orang tersebut kita amankan beberapa tempat yang berbeda," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo saat konferensi pers di Mapolda, Bali, Selasa (30/5).Terungkapnya jaringan internasional ini berawal dari penangkapan di depan parkiran Hotel Ramayana, Jalan Bakung Sari, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (24/5) sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni tersangka AB dan SU saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja dan hasis.

Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis ganja dengan berat 1.980 gram brutto atau 1.678 gram netto dan hasis 67,98 gram brutto atau 67 gram netto dan airsoft gun.Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Mereka berhasil mengamankan YO di sebuah indekos di Jalan Kartika Plaza, Gang Samudra, Kecamatan Kuta, Badung.Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar kos milik dua WNA ini. Mereka menemukan 23 bungkus plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisi serbuk berwarna hijau atau naswar dengan berat total adalah 1.040 gram brutto atau 994 gram netto.."Setelah dilakukan pemeriksaan labfor dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Bali, didapatkan hasil negative mengandung narkotika namun positive mengandung nikotin," imbuhnya.

Kemudian, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan. Kamis (25/5) sekira pukul 00.30 Wita, mereka menangkap KM di sebuah vila, Jalan Bidadari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat dilakukan penggeledahan, dalam kamar pelaku ganja 45,90 gram brutto atau 39,23 gram netto, hasis 135,59 gram brutto atau 129,26 gram netto dan kokain 65,73 gram brutto atau 60,88 gram netto.Setelah dilakukan pengembangan, pihak kepolisian di hari yang sama kembali menangkap dua pelaku lain,. yakni KD dan RD sekitar pukul 04.30 WITA. Mereka diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Yudistira Banjar, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali.

"Barang bukti yang ditemukan berupa ganja seberat 127,59 gram brutto atau 101,4 gram netto dan hasis 12,04 gram brutto atau 7,64 gram netto," imbuhnya.AB mengaku memperoleh barang bukti dari pelaku RD dan mengedarkan atau menjual barang narkotika ke warga negara asing yang memesannya. Tiga pucuk airsoft itu diakui bukan miliknya melainkan hanya dititipkan orang yang berinisial SMA yang berada di Malaysia. Pemilik dari tiga pucuk airsoft gun tersebut adalah seorang berinisial D.

Sementara, pelaku SU memperoleh barang bukti dari tersangka inisial AB yang menitipkan kepadanya.Pelaku KM asal Rusia mendapatkan ganja, hasis dan kokain dari pelaku KD dan RD . Narkotika itu rencananya akan diedarkan ke warga negara asing yang memesannya. Sementara KD dan RD tidak mengakui bahwa narkotika itu diperoleh dari mereka.Ia juga menyebutkan, bahwa dua WNA asal Uzbekistan YO dan MA memang tidak dihadirkan dalam rilis karena yang ditemukan barang bukti hanya berupa nazwar yang negatif narkotika dan hanya mengandung nikotin."Jadi dari dua orang tersebut (YO dan MA) saat ini sudah limpahkan ke kantor imigrasi di Bali. Karena rencana akan dilakukan deportasi karena sudah overstay lebih dari dua bulan," ujarnya.Sementara, lima tersangka lainnya yakni KM, KD, RD, SU dan BA memang sudah melakukan kegiatan mengedarkan narkotika. Mereka sudah menjadi target selama tiga bulan terakhir.Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 111 ayat (1) dan (2), dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar