Merugi hingga Rp200 Juta

Peras Pengusaha Selingkuh, Pria Ngaku Wartawan Ditangkap

Ilustrasi borgol

JAMBI--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria mengaku wartawan media online di Kabupaten Merangin, Jambi, Sup (47) diringkus polisi. Dia ditangkap karena diduga memeras pengusaha hingga Rp200 juta.Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pemerasan dilakukan Sup pada Juni 2022. Ia melakukannya bersama-sama rekannya bernama Munte dan seorang pemandu karaoke bernama Tata."Jadi pelaku bekerja sama dengan rekannya yang bernama Tata untuk memeras korban berinisial RN. Di mana korban kala itu memiliki hubungan spesial dengan Tata," katanya, Jumat (2/6).Lumbrian menjelaskan, kasus ini berawal dari perselingkuhan RN dengan Tata. Setelah perselingkuhan itu, Tata meminta uang kepada RN dengan ancaman akan memviralkan perselingkuhan itu.

Karena takut kasus perselingkuhannya diketahui publik. korban mulai menyerahkan uang kepada Tata mulai Rp2 juta sampai Rp30 juta. "Jadi korban ini memiliki hubungan spesial bersama pemandu karaoke bernama Tata, sehingga sering mengirimkan sejumlah uang dengan nilai bervariasi, dari Rp2 juta hingga Rp30 juta," jelasnya.Tata sudah lebih dulu diamankan pihak kepolisian karena melakukan tindak pidana pemerasan. "Dari sinilah, Tata bekerja sama dengan Sup yang diketahui merupakan wartawan media online di Merangin," ujarnya."Tata kemudian meminta Rp20 juta dengan alasan untuk berobat, beberapa hari kemudian Tata kembali meminta Rp20 juta sebagai uang tutup mulut soal hubungan keduanya. Jika tidak diberikan maka Tata mengancam akan memviralkan dengan memanggil wartawan," imbuhnya.

Setelah mendapatkan ancaman dari Tata, korban kemudian dihubungi Sup. Dia mengaku telah dibayar Tata untuk menyebarluaskan perselingkuhan itu.Mereka pun sepakat bertemu. Dalam pertemuan itu, pelaku meminta uang Rp 25 juta agar pemberitaan perselingkuhan Tata dan korban tidak dimuat di media. "Akibat perbuatannya Tata, Sup dan Munte, korban mengalami kerugian mencapai Rp200 juta," imbuhnya.Saat ini, Sup sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dugaan pemerasan dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar