Ditahan di Polda Sulteng

Polisi Terlibat Pemerkosaan ABG jadi Tersangka

Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal Agus Nugroho.

SULTENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi kembali menetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur berinisial RI (16) di Parigi Moutong. Satu tersangka baru merupakan anggota polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS."Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho di Palu, Sabtu (3/6), dikutip Antara.Perwira polisi itu saat ini ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulteng, setelah ditetapkan sebagai tersangka."Malam ini langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain," kata dia.

Sebelumnya pada kasus tersebut, polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tindak asusila tersebut. Tersangka itu berinisial HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.Dari 10 orang tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yakni AW, AS dan AK.Sementara itu, korban merupakan remaja 16 tahun asal Kabupaten Poso yang menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022 lalu saat berusia 15 tahun.Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru, serta terdapat keterlibatan seorang perwira, yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.Adapun saat ini korban sedang menjalani proses pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar