Pelaku Ditangkap

Tergiur untung Besar Judi Online, Pria Curi Uang Pacar Rp11 Juta

Ilustrasi borgol

 NTT--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pengemudi mobil ojek online berinisial AALR alias Asep (31) ditangkap aparat kepolisian sektor (Polsek) Oebobo, karena mencuri uang milik pacarnya sebesar Rp11.500.000.Ironisnya, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mencuri untuk bermain judi online.Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally menguraikan, pelaku Asep mencuri uang pacarnya, Natalia L (33), karyawati sebuah toko ATK yang tinggal di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.Asep ditangkap polisi karena adanya laporan polisi nomor LP/B/89/V/2023/Sektor Oebobo tanggal 30 Mei 2023 oleh Natalia L terkait tindak pidana pencurian.

Korban Natalia dalam laporannya mengaku, sejak akhir pekan lalu ia menyimpan uang Rp10 juta dalam dompetnya, kemudian disimpan di dalam lemari. Korban sempat mengambil uang tersebut untuk berbelanja.Pada Minggu (28/5), korban hendak ke pasar untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Saat hendak mengambil uang dalam dompet, korban kaget karena dompet beserta seluruh uangnya telah raib.Korban kemudian menghubungi pelaku menanyakan dompet dan uang yang disimpan dalam lemari, namun tidak direspon. Pelaku hanya membalas bahwa dompet korban akan segera dikembalikan dan pelaku meminta korban agar melaporkan kejadian tersebut ke polisi.Korban pun pergi ke Polsek Oebobo untuk melaporkan pacarnya. "Korban melaporkan kehilangan uang Rp11.500.000 ke Polsek Oebobo pada Selasa malam," kata Ricky Dally, Ahad (4/6).

Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya bersama barang bukti berupa dompet yang sudah kosong pada Selasa (30/5) tengah malam."Kita amankan terlapor dan barang bukti dompet di rumahnya dan terlapor langsung dibawa ke Polsek Oebobo," jelas Ricky Dally.Pelaku dan korban sudah menjalani hubungan sejak tahun 2018 lalu. Walau belum menikah sah, pelaku dan korban sudah memiliki dua orang anak. Pelaku juga mengakui seluruh perbuatannya.Kepada polisi, pelaku mengaku kalau pada Sabtu (27/5) siang ia ke rumah korban.

 Pelaku rupanya telah mengetahui korban memiliki uang dan disimpan dalam lemari.Setelah mengambil seluruh uang korban, pelaku langsung melakukan setor tunai ke rekeningnya. Pelaku kemudian mentransfer uang sebesar Rp 11.500.000 ke akun perjudian slot.Selama bermain judi online, terlapor mengaku tidak pernah menang dan seluruh uang milik korban habis terpakai untuk berjudi online. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Oebobo dan menunggu proses hukum lebih lanjut.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar