Terancam Penjara 4 Tahun

Bisnis Narkoba Bule Rusia Terbongkar, Tanam dan Jual Ganja

WN Rusia tanam ganja hidroponik di Bali.

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- IC, seorang bule asal Rusia bersama istrinya ketahuan berbisnis narkoba di Bali. Keduanya budidaya ganja hidroponik kemudian menjual hasil panen. Pria berusia 34 tahun tersebut awalnya datang ke Bali untuk berlibur. IC lantas dideportasi oleh pihak Imigrasi setelah menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya tersebut.Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, WN Rusia itu telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan,'' ungkap Anggiat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).Dia menyebutkan, bahwa bule tersebut datang ke Indonesia pada bulan Mei 2017 melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional, I Gusti Ngurah Rai Bali, dengan menggunakan visa kunjungan dan datang ke Bali untuk berlibur.

Kemudian pada tanggal 22 Januari 2020, bule ini dan istrinya dibekuk oleh Kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di rumah yang disewa mereka di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.Sementara pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa ada warga Rusia menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran. Di dalam rumahnya, ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja.

Kemudian, atas perbuatannya tersebut IC divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."Menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan, istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi beberapa waktu lalu," tuturnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar