78 Kg Sabu Gagal Beredar

Polisi dan WNA Malaysia Ditangkap

Ilustrasi borgol

SULSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah mengungkap penyalahgunaan serta penyelundupan narkoba dengan barang bukti sekira 78 kilogram sabu-sabu dalam waktu lima bulan. Mereka menangkap sejumlah tersangka, termasuk seorang polisi dan warga negara asing (WNA) Malaysia.Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, jajarannya mengungkap 1.036 kasus penyelundupan dan peredaran narkoba dalam waktu lima bulan. Kasus-kasus itu melibatkan 1.574 orang tersangka.

"Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu Sabu seberat 78.165,363 gram (78 kg), ekstasi 17.774 butir, ganja 12.942,31 gram (12 kg),obat daftar G 99.227 butir, tembakau sintetis 1.356,73 gram (1 kg)," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (8/6).Di antara kasus yang diungkap, penyelundupan narkoba di Pelabuhan Nusantara Parepare awal Juni 2023 menjadi perhatian. Alasannya, selain jumlah barang bukti narkoba cukup besar, tindak pidana itu juga melibatkan seorang polisi, Briptu HA.

"Modus operandi mengirim barang melalui Pelabuhan (Nusantara Parepare dari Tarakan, Kalimatan Utara). Kemudian di pelabuhan ada keterlibatan anggota Polri yang disamarkan sabu itu dengan barang-barang pakaian," bebernya.Saat diperiksa personel Kepolisian Sektor Pelabuhan Nusantara Parepare, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 2 kg. Sebelum pengungkapan kasus itu, jajaran Polres Parepare juga menggagalkan sekira 20 kg sabu dari jaringan Malaysia."Kita temukan pengirim warga negara Malaysia yang sekarang sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel," jelasya.WN Malaysia berinisial HF sempat lolos dari penangkapan saat polisi mengungkap kasus 20 kg sabu yang dikemas dalam tiga karung. Namun, HF akhirnya tertangkap.

"Ini adalah pelanggaran pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun dan maksimal hukuman mati," kata dia.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menambahkan, anggota Polri yang terlibat penyelundupan sabu, Briptu HA merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Binuang. Meski merupakan anggota Polda Sulawesi Barat, tetapi proses hukum dan etiknya akan digelar di Polda Sulsel."Pidana dan etiknya jalan bersamaan. Untuk pidananya kita periksa di sini, begitu juga untuk etiknya. Nanti ada tim dari Polda Sulbar yang ke sini untuk proses etiknya," ucapnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar