Dijadikan ART hingga PSK

212 Pelaku TPPO Ditangkap dalam Sepekan

Kasus TPPO di Kalbar

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menangkap 212 tersangka TPPO. Para tersangka ini ditangkap hanya dalam waktu sepekan sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas TPPO.Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut penangkapan ratusan tersangka merupakan hasil kerja Satgas TPPO kolaborasi Bareskrim Polri beserta Polda di wilayah sejak periode 5 sampai 11 Juni 2023."Kemudian berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang," kata Ramadhan saat jumpa pers, Senin (12/6).Ratusan tersangka ini memiliki peran beragam. Ada yang bertindak sebagai calo; perekrut; sampai pendana. Mereka umumnya bekerja perorangan.

Penangkapan para tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut dari 190 laporan yang tersebar di Bareskrim Polri dan Polda. Sekurangnya 824 orang korban TPPO dapat diselamatkan." Terdiri dari perempuan dewasa 370 korban, kemudian anak perempuan 42 korban, laki-laki dewasa 389 korban, anak laki-laki 23 korban," katanya.Berdasarkan keterangan ratusan korban, mereka diduga tertipu modus yang kerap digunakan para tersangka. Dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan kerja yang layak di luar negeri, berujung menjadi pekerja ilegal.Dari para korban ada yang tercatat sebanyak 157 orang dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ilegal, 3 orang sebagai anak buah kapal (ABK), 24 orang bekerja sebagai PSK, lalu ada tiga anak yang jadi korban eksploitasi.

"Jadi begini, ini ditangkap masih di Indonesia. Tadi modusnya, modus jadi seperti seperti modusnya adalah akan misalnya menjadi pegawai toko, pegawai restoran. Ternyata di sana bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga," kata  dia."Di sana diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan toko atau pelayanan restoran, nyatanya di sana dipekerjakan sebagai PSK," tambah Ramadhan.

Dari hasil pengembangan yang terus dilakukan Satgas TPPO, masih ada total 136 laporan yang tengah disidik. Sementara yang masih proses penyelidikan berjumlah 24 laporan."Satgas TPPO Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah," imbaunya."Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silakan menggunakan jalur resmi," tambah dia.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar