Suap Hakim Agung

Dua ASN Mahkamah Agung Divonis 4 dan 8 Tahun Penjara

ilustrasi pengadilan

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Majelis Hakim memutuskan vonis penjara kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) karena terlibat dalam kasus suap Hakim Agung. Mereka berperan sebagai perantara dalam pemberian uang.Dua ASN tersebut adalah Desy Yustria yang divonis penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti kurungan penjara 6 bulan. Terdakwa pun diberi pidana tambahan harus membayar uang pengganti 70 ribu dolar Singapura dan Rp78.500.000.

Kemudian, Nurmanto Akmal divonis hukuman penjara 4 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa pun diberikan pidana tambahan yaitu mengganti uang 30 ribu dolar Singapura dan Rp57 juta.Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, Kamis (15/6).Hera menyatakan Desy dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Nurmanto dikenakan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto menyatakan bakal menimbang selama tujuh hari ke depan apakah mengajukan banding ataukah tidak.Diberitakan sebelumnya, Desy berperan sebagai perantara suap kepada para Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi.

Ia menerima uang pecahan dollar Singapura dari dua Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Tujuan penyuapan agar perkara kasasi pidana, kasasi perdata, hingga peninjauan kembali yang diajukan oleh KSP Intidana dapat dikabulkan oleh para Hakim Agung.Desy menerima bagian SGD 70 ribu untuk membantu pengurusan kasasi pidana serta kasasi perdata. Sedangkan peran Nurmanto membantu pengurusan perkara kasasi pidana yang melibatkan Gazalba Saleh hingga menerima SGD 30 ribu dan Rp57,5 juta.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar