Vonis Bebas Dianulir MA

Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Dipenjara 10 Tahun

ilustrasi pengadilan.

JABAR--(KIBLATRIAU.COM)--  Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan atas perkara bisnis Pom Bensin.Hal itu diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas mereka dari Pengadilan Negeri Bandung."Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti adili sendiri terbukti Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pidana 10 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan," tulis putusan majelis kasasi seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (16/6).

Perkara ini bermula saat Irfan yang juga sebagai politikus Partai Demokrat (PD) bekerja sama dengan Stelly Gandawidjaja untuk berbisnis Pom Bensin. Namun dalam perjalanannya, terjadi sengketa mencapai miliaran rupiah yang berujung pidana.Bersama Endang, istri dari Irfan, jaksa penuntut umum dikenakan Pasal TPPU. Keduanya dituntut selama 12 tahun penjara. Namun pada 8 Februari 2023, pengadilan menilai sebaliknya dan memberi vonis bebas kepada pasangan suami istri (pasutri) tersebut.Meski Pengadilan mengakui perbuatan salah para terdakwa, namun diyakini hal itu bukan termasuk hukuman pidana, melainkan perdata. Tim jaksa tidak terima dengan hal itu dan melayangkan langkah hukum kasasi ke MA.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar